Sukses

KALEIDOSKOP HUKUM: Akhirnya Kelas Kakap Masuk Jeratan

Penegakan hukum selama 2012 mengalami banyak hambatan. Meski demikian akhirnya ada kelas kakap yang masuk jeratan.

Penegakan hukum di Indonesia selama 2012 mengalami banyak hambatan. Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang sedang meningkat, namun terjadi pula gangguan terhadap penegak hukum. Meski demikian akhirnya ada kelas kakap yang masuk jeratan.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson F Yuntho mencatat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Banyak kasus besar yang mulai diselesaikan KPK seperti kasus Century, Hambalang, dan korupsi di kepolisian.

"Namun di tengah upaya KPK menyelesaikan kasus-kasus besar, ada riak-riak yang harus dihadapi. Misalnya soal penarikan penyidik, RUU KPK, dan upaya kriminalisasi penyidik KPK," kata Emerson saat berbincang dengan Liputan6.com.

Menggiatnya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK ini misalnya telah berhasil menjerat kelas kakap, yakni menteri aktif yakni Andi Alfian Mallarangeng dan juga jenderal aktif Irjen Pol Djoko Susilo. "Ini suatu kemajuan dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sementara itu dunia peradilan telah tercoreng dengan perilaku para hakim. "Kasus Hakim Agung Achmad Yamanie, dan Hakim Pengadilan Tipikor yang menerima suap mencoreng muka para hakim," sesalnya.

Secara umum, lanjut Emerson, dalam tahun 2012 banyak terungkap kasus-kasus yang menjerat penegak hukum. "Seharusnya mereka menjadi penegak hukum, tapi malah jadi penjahat hukum," ujarnya.

Berikut 6 kejadian besar di bidang hukum yang dihimpun tim Liputan6.com:

1. Titik Terang Kasus Century

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang dilakukan KPK mulai menemui titik terang. Satu pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia Siti Chalimah Fadrijah.

KPK menilai keduanya bertanggung jawab atas pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century. Budi dan Siti diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain dan korporasi.

Meski demikian, KPK belum menyentuh Wakil Presiden Boediono dalam kasus ini. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengucuran dana Rp 6,7 triliun.

2. Menteri Andi Mallarangeng Tersandung Hambalang

Di penghujung 2012, KPK membuat kejutan dengan menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka. Dia bersama anak buahnya, Dedy Kusdinar, diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pusat olahraga di Hambalang yang diduga merugikan negara Rp 243,66 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andi memutuskan mundur dari jabatan Menpora. Tak hanya itu, Andi juga mundur sebagai pengurus Dewan Pembina Partai Demokrat.

Dalam audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap I, disebutkan Andi melanggar peraturan perundang-undangan. Andi diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

3. Cicak Vs Buaya Jilid II

'Perseteruan' KPK dan Polri ternyata tak selesai dalam kasus kriminalisasi dua komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Kasus yang dikenal sebagai Cicak Vs Buaya itu berlanjut pada pertengahan 2012.

Konflik meruncing saat sejumlah personel Polri mendatangi KPK dan hendak menangkap penyidik KPK, Komisaris Polisi Novel Baswedan, pada 5 Oktober 2012. Polisi beralasan, Kompol Novel terlibat dalam kasus penganiayaan berat saat bertugas di Bengkulu pada 2004. Satu dari enam saksi kasus pencurian sarang burung walet yang mengalami penganiayaan berat itu tewas.

Tak hanya itu, Polri juga menarik personelnya yang sedang bertugas di KPK secara besar-besaran. Ada sekitar 20 penyidik KPK yang ditarik kembali ke kepolisian, termasuk Kompol Novel.

4. Jenderal Djoko Tersandung Simulator Kemudi

Salah satu kasus yang sangat menyita energi KPK adalah dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dua jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Saat ini baru Djoko Susilo yang ditahan KPK, mantan Kakorlantas Polri itu harus menginap di Rutan Guntur.

Kasus korupsi simulator SIM ini juga membuat hubungan KPK dan Polri kembali memanas. Presiden SBY pun harus turun tangan untuk menengahi persoalan ini. Intinya, Presiden menyatakan penyidikan kasus korupsi simulator kemudi harus ditangani KPK.

5. Suap dan Narkoba Jerat Wakil Tuhan

Dunia peradilan kembali menjadi sorotan pada tahun 2012. Sejumlah hakim tersandung kasus. Dari kasus suap, narkoba, hingga pemalsuan putusan. Tindakan itu dilakukan oleh hakim dari tingkat pertama hingga Hakim Agung.

Tepat perayaan kemerdekaan 17 Agustus 2012, KPK menangkap tangan dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Heru Kisbandono. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi. Suap terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani Hakim Kartini.

Dua bulan kemudian atau pada 16 Oktober 2012, Badan Narkotika Nasional menangkap tangan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto, saat sedang asyik berpesta narkoba dengan kawan-kawannya di salah satu klub malam. BNN menemukan 9,5 butir ekstasi dan 2,6 gram sabu.

Masih terkait dengan kasus narkoba, dunia peradilan Indonesia kembali digegerkan dengan pemberian grasi terhadap sejumlah narapidana narkoba. Hal ini ditambah saat Hakim Agung Achmad Yamanie diberhentikan tidak hormat dari profesinya. Majelis Kehormatan Hakim menilai Hakim Yamanie memalsukan berkas putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. Dia mengorting hukuman Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

6. 1.000 Pejabat Daerah Ditunggu Terali Besi

Ulah pejabat di daerah membuat Presiden SBY pusing tujuh keliling. SBY mengatakan telah menandatangani seratus izin pemeriksaan kepala daerah dan jajarannya terkait kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian. Yang mencengangkan, jumlahnya terus bertambah, di tengah upaya pemerintah menekan angka korupsi.

Dari data yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, untuk kurun waktu 2010-2012, sebanyak 1.091 pegawai negeri sipil di daerah berurusan dengan hukum, 70 persen di antaranya tersandung kasus korupsi. Dari jumlah itu, 767 PNS telah menjadi terpidana. Tercatat ada 173 pejabat yang berstatus tersangka dan 105 lainnya menjadi terdakwa.(Ary/Frd/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini