Sukses

KPK Tetapkan Siti Fadjrijah dan Budi Mulya Sebagai Tersangka Century

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua tersangka Kasus Bank Century.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua tersangka Kasus Bank Century. Mereka adalah Siti Chalimah Fadjrijah (Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia saat kasus terjadi) dan Budi Mulya (Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia).

"153 orang telah diperiksa. Termasuk, pemeriksaan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia terhadap Siti selaku mantan deputi. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap hari ini," kata Abraham dalam rapat KPK dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century di Ruang Kura-kura I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Dalam pernyataannya, Abraham menyebutkan dua poin penting dalam keterlibatan dua tersangka itu. " Penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Syarat Pinjaman Jangka Pendek (SPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," katanya.  (YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini