Sukses

KPK Tangkap Hakim Tipikor Semarang

Hakim "ad hoc" yang bertugas di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kartini Marpaung dicokok KPK karena diduga menerima suap. Penyidik KPK juga menangkap hakim "ad hoc" Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim, Heru Kisbandono.

Liputan6.com, Semarang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim "ad hoc" yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Hakim bernama Kartini Marpaung itu, dicokok karena diduga menerima suap.

Berdasarkan informasi, penangkapan hakim Pengadilan Tipikor oleh penyidik KPK tersebut, dilakukan usai upacara peringatan HUT Ke-67 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang, Jumat (17/8).

Selain Kartini Marpaung, penyidik KPK juga menangkap seorang hakim "ad hoc" Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, bernama Heru Kisbandono. Ia diduga terlibat kasus penyuapan terkait dengan salah satu kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor Semarang.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Ifa Sudewi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Kartini Marpaung itu. Menurut dia yang bersangkutan ditangkap dua petugas KPK usai upacara peringatan Kemerdekaan RI sekitar pukul 09.00 WIB.

Kedua hakim Pengadilan Tipikor tersebut saat ini menjalani pemeriksaan secara terpisah di lantai empat kantor Kejaksaan Tinggi Jateng di Jalan Pahlawan Semarang.

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan itu. Rencananya, KPK akan memberikan keterangan pers terkait kejadian tersebut.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.