Sukses

KY: Pemeriksaan Hakim Nakal 2012 Meningkat

Komisi Yudisial (KY) mencatat, pemeriksaan terhadap hakim nakal di tahun 2012 meningkat ketimbang tahun lalu. Peningkatan pemeriksaan hakim tersebut bisa dibilang signifikan, mengingat naik hampir 50 persen.

Komisi Yudisial (KY) mencatat, pemeriksaan terhadap hakim nakal di tahun 2012 meningkat ketimbang tahun lalu. Peningkatan pemeriksaan hakim tersebut signifikan hampir 50 persen.

Berdasarkan data KY yang diterima Liputan6.com, Kamis (20/12/2012), pada tahun 2012 setidaknya ada 160 hakim yang diperiksa, di mana pada tahun 2011 cuma 81 hakim yang diperiksa.

Dari 160 hakim terperiksa, KY juga sudah memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk diberiksan sanksi. Rekomendasi sanksi yang diberikan KY, yakni 23 rekomendasi dengan 17 berkategori ringan, 3 sedang, dan 3 berat.

23 hakim yang direkomendasikan KY itu, terdiri atas 19 hakim berasal dari pengadilan negeri, 4 lagi berasal dari pengadilan tinggi. Sementara pada tahun lalu, dari 81 hakim terperiksa, 16 rekomendasi dikeluarkan KY dimana 8 ketegori ringan, 7 sedang, dan 1 berat.

Tahun 2012, 5 di antaranya disidangkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berbuah pemberhentian terhadap 3 orang hakim dan 2 lagi non-pemberhentian. Sedangkan pada 2011, 4 orang hakim disidang MKH dengan pemberhentian 2 orang dan 2 lagi non-pemberhentian.

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqqurahman Sahuri mengungkapkan, ada tiga kode etik yang paling dilanggar oleh hakim sepanjang 2012 ini. "Yakni, tidak bersikap profesional, tidak berperilaku adil, tida berperilaku arif dan bijaksana, tidak berintegritas, dan tidak menjunjungi tinggi harga diri," ujarnya.

DKI Jakarta menjadi penyumbang terbanyak dari sisi laporan hakim ke KY pada 2012. Ada 283 laporan yang berasal dari Jakarta, Jawa Timur 196, Jawa Barat 131, Sumatera Utara 127, dan Jawa Tengah 84.

Sebelumnya, salah satu hakim agung yang diberhentikan secara tidak hormat adalah Achmad Yamanie. Yamanie dinyatakan bersalah telah memalsukan putusan terhadap gembong narkoba asal Surabaya Hangky Gunawan alias Hengky, dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun.

Padahal, dia juga berandil dalam pembatalan vonis hukuman mati bagi Hengky yang kemudian diganti menjad 15 tahun penjara.(Mrk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.