Sukses

Hakim PW Sudah Lama Diincar

Komisi Yudisial menilai, Hakim Puji Wijayanto sudah lama diincar. Sejak dua tahun silam, Komisi Yudisial sudah menerima lima laporan pelanggaran oleh Hakim Puji Wijayanto, termasuk penggunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Yudisial menilai, Hakim Puji Wijayanto alias PW yang ditangkap Badan Narkotika Nasional atau BNN saat memakai narkotik dan obat-obatan berbahaya sudah lama diincar. Sejak dua tahun silam, Komisi Yudisial sudah menerima lima laporan pelanggaran oleh Hakim Puji Wijayanto, termasuk penggunaan narkoba.

"Untuk 2012 memang ada laporan yang terkait dengan masalah narkoba juga atas hakim PW ini. Karena itu kami melakukan investigasi dan pendalaman terkait laporan tersebut," jelas Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu (17/10).

Sementara BNN saat ini sedang menyelidiki kemungkinan Hakim Puji Wijayanto bukan cuma pemakai, tapi juga pengedar narkoba. "Kita pastikan dalam tempo 3 x 24 jam dia hanya sebagai penyalahguna atau dia juga terlibat dalam pengedaran," tutur Direktur Tindak dan Kejar Narkotika BNN Benny Mamoto di tempat terpisah.

BNN menciduk PW di sebuah ruangan karaoke Illegal Hotel & Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pukul 05.00 WIB. Saat diringkus Hakim Puji bersama empat perempuan muda serta dua teman sang hakim. Dari lokasi kejadian polisi menyita 15 setengah butir ekstasi, shabu 1,8 gram dan alat hisap shabu.
 
Menyikapi penangkapan Hakim Puji, Mahkamah Agung akan melakukan tes urin pada seluruh hakim secara periodik. Sementara Puji kini terancam dipecat dengan tidak hormat.
 
Namun di tengah gencarnya upaya memberantas narkoba, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belakangan ini justru mengurangi hukuman sejumlah pengedar narkoba. Demikian pula majelis hakim di MA yang mengurangi hukuman gembong narkoba Henky Gunawan dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini