Sukses

Mendagri: Pejabat Korup Bisa 1.000 Orang

Ada 474 pejabat daerah yang terseret tindak pidana, sebagian besar karena kasus korupsi. Jumlahnya bisa mencapai 1.000 orang.

Liputan6.com, Jakarta: Ada 474 pejabat daerah yang terseret tindak pidana. Sebagian besar karena kasus korupsi. Dari jumlah itu, 95 orang telah menjadi tersangka, 49 lainnya menjadi terdakwa, dan 330 orang sedang menjalani hukuman.

"Jumlahnya bisa mencapai 1.000 orang," kata Mendagri Gamawan Fauzi saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk 'Menegaskan Pemberantasan Korupsi: Larangan Menjabat bagi Mantan Terpidana Korupsi' di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Dia mengaku sudah melarang kepala daerah memberi jabatan struktural kepada mantan terpidana kasus korupsi. Larangan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Mendagri. Pimpinan di daerah diharapkan bisa mematuhi surat edaran yang disampaikan.

"Apakah surat edaran itu cukup kuat? Edaran ini bukan hukum, tapi mengingatkan," ujar Gamawan.

Sebelumnya, dalam acara yang sama, ICW mendesak pemerintah memberhentikan secara tidak hormat PNS yang telah menjadi terpidana pada kasus korupsi. Bagi ICW, tak ada alasan mendasar memberikan kesempatan pada koruptor yang telah menjalani hukuman untuk kembali jadi PNS.(ADO)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.