Sukses

Suarakan Aspirasi, Buruh Beraksi

Sudah sejak lama buruh berusaha memperjuangkan kesejahteraan mereka. Tuntutan berkembang seiring dinamika atau isu nasional yang terjadi di sekitar mereka.

Sudah sejak lama buruh berusaha memperjuangkan kesejahteraan mereka. Tuntutan berkembang seiring dinamika atau isu nasional yang terjadi di sekitar mereka. Karena semua itu menyangkut nasib mereka ke depan.

Menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), jaminan kesehatan, menghapus sistem kerja outsourcing, serta menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) termasuk dalam perjuangan buruh.

Upah Buruh

Masalah upah termasuk salah satu yang menjadi polemik tak berkesudahan. Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan pegawai, karyawan, dan buruh.

Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang sebelumnya disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Saat ini UMR juga dikenal dengan istilah UMP. Sebab ruang cakupnya hanya meliputi suatu provinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah UMK.

Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2013 atau dikenal dengan May Day, upah minimum masih masuk dalam tuntutan buruh. Mereka menuntut revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 mengenai KHL.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, jumlah item KHL sebanyak 60 buah belum merepresentasikan kebutuhan rill pekerja lajang, yang jumlahnya minimal 84 item.

Para buruh juga menolak upah murah. Karena berdasarkan data statistik upah minimum di Asia dan sekitarnya pada 2013, upah minimum di Indonesia masih lebih rendah di banding negara ASEAN. Indonesia hanya lebih tinggi dibanding Kamboja dan Vietnam.

Proses Penetapan UMP/UMK

Baru sepekan bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi didatangi sekitar 5 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka menuntut Jokowi segera menetapkan UMP 2013 di DKI Jakarta sebesar Rp 2.799.000. UMP DKI Jakarta 2012 sebesar Rp 1.529.150.

Asosiasi pengusaha DKI mengaku keberatan terhadap usulan UMP. Menurut anggota Dewan Pengupahan DKI Sarman Simanjorang, dengan menaikkan UMP sebesar 20 persen sampai 40 persen akan memberatkan pengusaha Jakarta.

Sebenarnya, bagi perusahaan besar menaikkan UMP/UMR sebesar 30-35 persen atau Rp 2 juta tidak masalah. Namun mereka menuntut perbaikan infrastruktur.

"Bukan tak bisa membayar buruh kalau minta Rp 2 juta. Cuma infrastrukturnya jelek, korupsi di mana-mana dan sebagainya. Ya pengusaha enggak bisa bersaing," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dalam siaran pers di kantornya, Jakarta, Rabu 7 November 2012.

Pada akhirnya Muhaimin mendukung kenaikan UMP DKI Jakarta 2013 menjadi Rp 2,2 juta. Namun, dia memperkirakan pada tahun berikutnya kenaikan UMP tak akan sebesar 2013.

Jokowi sempat mendapat ancaman akan digugat pengusaha jika mengesahkan kenaikan UMP sebesar Rp 2,2 juta. Namun Sang Gubernur menanggapi dengan tenang.

Hingga 4 November 2012, 6 provinsi tercatat telah menetapkan besar UMP untuk 2013 yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. UMP 2013 Provinsi Papua ditetapkan besaran Rp 1.710.000, Bengkulu sebesar Rp 1.200.000, Bangka Belitung Rp 1.265.000, Sumut sebesar Rp 1.305.000, Kalsel Rp 1.337.500 dan Kalbar Rp 1.060.000.

Sampai pada akhirnya pada Rabu 14 November 2012, ditetapkan UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2.216.243. Saat keputusan diambil, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memang ke luar ruangan, memboikot.

Belakangan ada 11 Provinsi yang sudah menetapkan UMP masing-masing. Rata-rata kenaikan UMP tahun ini adalah sebesar 18,32 %. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan UMP pada 2012 lalu sebesar 10,27 %.

Perusahaan Ancam Hengkang

Dampak dari ditetapkannya UMP DKI 2013, sebanyak 90 perusahaan ancam hengkang dari Jakarta. Mereka akan pindah ke Jawa Tengah dan Jawa Timur karena dipicu tingginya UMP menjadi Rp 2,2 juta per orang.

Buntut panjang dari kenaikan UMP, banyak perusahaan padat karya di berbagai daerah mengurangi karyawannya secara bertahap. Langkah ini merupakan solusi yang mereka pilih buat menghindari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Banyak perusahaan padat karya yang mengurangi ratusan karyawannya secara bertahap. Dan mereka (perusahaan) tidak akan bilang-bilang kalau mau mengeluarkan buruh karena mereka malu," jelas Sofjan, Senin 18 Maret lalu.

Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan. Ancamannya sanksi penjara dari 1 hingga 4 tahun dan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Perusahaan sampai meminta penangguhan kenaikan UMP kepada pemerintah. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun menyetujuinya. Keputusan mantan Walikota Surakarta, Jateng itu pun menuai protes.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dilayangkan karena Jokowi dinilai telah menerbitkan izin penangguhan upah minimum buruh.

"Gugatan ini kami layangkan karena bapak Jokowi telah memberi izin penerbitan pelaksanaan penangguhan upah minimum buruh kepada delapan perusahaan Jakarta," kata Said di Jakarta, Senin 22 April lalu.

Outsourcing

Persoalan lain yang menjadi pekerjaan rumah adalah sistem kerja kontrak dengan pihak ketiga atau outsourcing. Para buruh di berbagai daerah menuntut sistem outsourcing dihapuskan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sempat angkat bicara soal banyaknya perusahaan outsourcing yang banyak menimbulkan masalah terhadap para pekerjanya.

Ia tak peduli perusahaan outsourcing milik mantan pejabat negara. Karena perusahaan outsourcing itu harus mengikuti peraturan pemerintah dan perundang-undangan. "Tidak peduli, perusahaan outsourcing punya siapapun harus patuh pada hukum," kata Muhaimin saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa 19 Juni 2012.

Karena pembuatan izin mendirikan perusahaan outsourcing ada di tingkat provinsi atau di tangan gubernur dan pemerintah daerah, maka Muhaimin berharap para Gubernur untuk memperketat pemberian izin mendirikan perusahaan outsourcing.

Senada dengan Muhaimin. Direktorat PKKAD Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenakertrans Hendri Alizar mengakui saat ini banyak mantan pejabat negara memiliki perusahaan penyalur jasa tenaga kerja outsourcing. Namun, ia enggan menjelaskan terkait berapa banyak perusahaan outsourcing itu.

"Itu masalahnya, saya kira itu sudah menjadi rahasia umum dan bukan menjadi suatu yang aneh lagi. Soal jumlah saya tidak tahu persis," ungkap Hendri saat ditemui di acara diskusi mengenai outsourcing di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu 20 Juni 2012.

Muhaimin juga menyatakan pemerintah mendukung penghapusan outsourcing. Beberapa di antaranya dengan merevisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan menyempurnakan peraturan pemerintah serta peraturan menteri.

Jadi, ucap Muhaimin, jika masih ada perusahaan yang bandel dengan menyalahartikan sistem kerja outsourcing, maka pemerintah mengancam mencabut izin dari perusahaan tersebut. "Kalau ada perusahaan yang bandel yang tetap menerapkan sistem outsourcing maka perusahan itu izinnya akan tetap kita cabut," tandasnya pada Kamis 12 Juli 2012.

Tuntutan Buruh di Momen May Day

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mencatat, setidaknya ada 7 poin tuntutan buruh pada May Day 2013. Selain upah minimum, buruh juga menuntut pelaksanaan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014, bukan bertahap pada 2019. Mereka juga menuntut adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan dan revisi Peraturan Pemerintah mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hapuskan sistem outsourcing juga termasuk dalam tuntutan buruh. Mereka menginginkan BUMN sebagai perusahaan negara harus menjadi contoh dalam penegakkan aturan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012. Selanjutnya mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN sesuai mekanisme dan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.

Buruh juga meminta seluruh perusahaan swasta mulai November 2013 tak boleh lagi ada pekerjaan outsourcing, kecuali untuk 5 jenis pekerjaan sesuai dengan ketentuan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012, yakni: sopir, katering, bagian keamanan, cleaning service, dan jasa penunjang di pertambangan.

Berikutnya adalah menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional dan RUU Organisasi Masyarakat. Kedua regulasi itu dinilai membatasi kebebasan berserikat dan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UUD 1945.

Tuntutan lain menghentikan Union Busting dan Premanisme terhadap aktivis buruh. Kemudian mendesak pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan revisi UU Buruh Migran Nomor 39 tahun 2004. Terakhir adalah menolak kenaikan BBM.

Jika keseluruhan tuntutan dasar tersebut tidak direspons pemerintah maka pihaknya akan menggerakan 10 juta buruh melakukan mogok nasional jilid II saat Presiden SBY membacakan nota keuangan di hadapan DPR pada 16 Agustus 2013.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini