Sukses

MA: Julia Perez Lebih Aktif Aniaya Dewi Perssik

Meski dalam adegan Depe yang lebih dulu bertindak, namun saat terjadinya pertengkaran itu posisi Jupe berada di atas Depe.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan artis Julia Perez alias Jupe dalam kasus penganiayaan terhadap artis Dewi Perssik atau Depe. Alhasil, MA tetap memvonis artis yang memiliki nama asli Yuli Rahmawati itu hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan hukuman 6 bulan.

"Hukumannya tiga bulan penjara. Jadi dia langsung masuk penjara," kata sumber Liputan6.com di MA, Kamis (13/12/2012).

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (12/12) oleh Ketua Majelis PK, Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Gayus Lumbuun dan Salman Luthan, itu diputuskan secara bulat. "Jadi tidak ada dissenting," kata sumber itu.

Berdasar keterangan sumber itu, meski dalam adegan Depe yang lebih dulu bertindak, namun saat terjadinya pertengkaran itu posisi Jupe berada di atas Depe. Maka Majelis menilai Jupe terlihat lebih aktif melakukan penganiayaan kepada Depe. "Perbuatan Jupe lebih aktif karena dia berada di posisi atas," kata dia.

Jupe sebelumnya telah divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Oktober 2011. Dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap rekannya sesama artis, Depe.

Kasus itu pun berlanjut saat Julia Perez melaporkan balik Dewi Perssik. Penyanyi sekaligus pemain film itu pun juga divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 14 Maret 2012.

Kasus ini mencuat saat keduanya yang terlibat dalam film Arwah Goyang Karawang terlibat adegan berkelahi. Namun, akting perkelahian mereka membuat keduanya memanas dan akhirnya terlibat baku pukul yang serius. (Ary)


Baca juga:
1. Anak Dibacok Ayah Kandung Sendiri Saat Menagih Janji
2. Lagi, KPK Kehilangan 2 Penyidiknya
3. PBNU: RUU Kamnas Bikin Seram
4. Hartati Murdaya: Saya Polos, Bupati Amran Jangan Marah Ya
5. Julia Perez Dibui 3 Bulan



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.