Sukses

Julia Perez Dibui 3 Bulan

MA tetap memvonis artis yang memiliki nama asli Yuli Rahmawati itu hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan hukuman 6 bulan.

Upaya artis Julia Perez terbebas dari kasus penganiayaan terhadap artis Dewi Perssik gagal. Mahkamah Agung tetap memvonis artis yang memiliki nama asli Yuli Rahmawati itu hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan hukuman 6 bulan.

"Menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi jaksa," tulis penitera MA, Emilia Djaja, Kamis (13/12/2012).

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Gayus Lumbuun dan Salman Luthan, pada 12 Desember 2012.

Sebelumnya, Julia Perez divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Oktober 2011. Dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap rekannya sesama artis Dewi Perssik.

Kasus itu pun berlanjut saat Julia Perez melaporkan balik Dewi Perssik. Penyanyi sekaligus pemain film itu pun juga divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 14 Maret 2012.

Kasus ini mencuat saat keduanya yang terlibat dalam film Arwah Goyang Karawang terlibat adegan berkelahi. Namun, akting perkelahian mereka membuat keduanya memanas dan akhirnya terlibat baku pukul yang serius. (Ary)

Baca juga:
1. Waspadalah, Bakso Daging Babi Ada di 3 Wilayah Ini
2. Anas Urbaningrum Digaji Nazaruddin Rp 20 Juta
3. Belum Latihan, Jokowi Tolak Joget Gangnam
4. Bupati Bogor Akan Beberkan Peran Andi di Hambalang
5. Jokowi: Saya Tiga Tahun Jadi Sales




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini