Sukses

Silikon Payudara Meleleh, Malinda Dee Dirawat di RS

Lapas Sukamiskin memberikan izin kepada Malinda Dee untuk menjalankan perawatan karena situasinya kritis sejak 5 hari lalu.

Liputan6.com, Bandung - Masih ingat dengan Inong Malinda Dee? Wanita cantik yang terkenal karena kasus pembobolan 37 rekening nasabah Citibank dengan total mencapai nilai Rp 16 miliar, kini tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Giri Purbadi mengatakan, mantan Citigold Executive atau Relation Manager Citibank Landmark Jakarta itu kini tengah mendapat perawatan.

"Betul dia lagi dirawat di RS Santosa. Silikon di payudaranya dan bokong meleleh sehingga harus dirawat," kata Giri kepada Liputan6.com, Jumat (3/10/2014).

Oleh karena itu pihaknya memberikan izin kepada Malinda Dee untuk menjalankan perawatan karena situasinya kritis sejak 5 hari lalu.

"Kami beri izin sejak 4 atau 5 hari yang lalu. Izin berobat. Operasi kanker, bisa dicek ke rumah sakit. Tapi kan bisa ketemu atau tidaknya tergantung yang bersangkutan," tandas Giri.

Vonis Malinda Dee

Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Maret 2012.

Ketua Majelis hakim Gusrizal menyatakan, Inong Malinda Dee terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara berulang-ulang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa sosialita dengan gaya rambut poni itu terbukti bersalah membobol 37 rekening nasabah Citibank.

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lalu menguatkan hukuman Malinda di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu 8 tahun penjara. Putusan tersebut bernomor 134/pid/2012/PT DKI tanggal 22 Mei 2012.

Malinda lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA pun menolak kasasi mantan Relationship Manager Citibank tersebut. MA tetap menghukum Inong Malinda Dee, selama 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

"Menghukum dengan kurungan delapan tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan subsider 1 tahun, yang sebelumnya tiga bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.