Sukses

Kasasi Ditolak, MA Tetap Hukum Malinda

Majelis Hakim Kasasi MA tetap menghukum Inong Malinda Dee, terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang itu selama 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung tetap menghukum Inong Malinda Dee, terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang itu selama 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider satu tahun penjara. Dalam amar putusan Hakim kasasi itu hanya memperberat subsider dari tiga bulan menjadi satu tahun.

"Menghukum dengan kurungan delapan tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan subsider 1 tahun, yang sebelumnya tiga bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/10).

Putusan hakim MA artinya, menolak kasasi yang diajukan mantan Relationship Manager Citibank tersebut lantaran tak puas terhadap putusan di tingkat banding maupun tingkat pertama.

Adapun nomor perkara 1607/kasasi/2012 pada persidangan Selasa kemarin itu diputus tiga hakim agung yakni Hakim Djoko Sarwoko sebagai Ketua dengan anggota Majelis Komariah Sapardjaja dan Sri Murmahyuni.

Sebelumnya hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman kepada Malinda selama delapan tahun penjara, denda Rp 10 miliar dan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan tiga bulan.

Sementara di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Malinda divonis delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun putusan pengadilan jauh dari tuntutan Jaksa yang menuntut istri siri dari Andhika Gumilang itu selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Tak ayal baik jaksa maupun terdakwa mengajukan kasasi.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa ketika itu, Malinda diketahui memanfaatkan dana nasabah tanpa izin nasabah dengan melakukan 64 transaksi ke rekeningnya dalam rupiah senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi dalam dollar AS senilai US$ 2,082 juta.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.