Sukses

Malinda Dee Dituntut Hari Ini

Malinda dianggap bertanggung jawab atas pemindahbukuan dana nasabah Citigold, Citibank Landmark, Kuningan, Jakarta Selatan, tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah terkait.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang pencucian uang nasabah Citibank dengan terdakwa Inong Malinda Dee digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

"Sidang MD hari Rabu tanggal 15 Februari 2012, agenda tuntutan jaksa," kata pengacara Malinda Barata Simbolon.

Dalam persidangan ini Malinda duduk di kursi pesakitan sejak 8 November tahun lalu. Dalam dakwaan, Malinda dituduh melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang berlangsung dalam kurun waktu antara 22 Januari 2007-7 Februari 2011.

Malinda dianggap bertanggung jawab atas pemindahbukuan dana nasabah Citigold, Citibank Landmark, Kuningan, Jakarta Selatan, tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah terkait. Malinda didakwa melakukan 117 kali transaksi yang terdiri atas 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp 27.369.056.650, - dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS bernilai total USD 2.082.427.

Oleh jaksa, Malinda dijerat tiga dakwaan kumulatif. Malinda dijerat pasal pidana perbankan dan pencucian uang. Atas dakwaan tersebut, Malinda terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini