Sukses

Malinda Dee Tetap Dihukum Delapan Tahun Penjara

Inong Malinda Dee, terdakwa kasus perbankan dan pencucian uang tetap divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta: Inong Malinda Dee, terdakwa kasus perbankan dan pencucian uang tetap divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam putusan Nomor 134/pid/2012/PT DKI tanggal 22 Mei 2012, hakim menguatkan putusan hakim di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, Senin (18/6).

"Selain dihukum delapan tahun penjara, Malinda dijatuhi denda Rp 10 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan," ujar Sobari.

Dengan ditetapkanya vonis terebut, Malinda Dee melalui kuasa hukumnya akan mengajukkan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Kita akan ajukan kasasi. Mungkin kita tunggu, karena kita belum dapat surat kuasanya," kata pengacara Malinda Dee, Muara Karta.

Meski sudah mendapat kabar diputus pada tingkat banding, namun Karta mengaku belum menerima salinan putusan dari PT DKI tersebut.(ADI/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.