Sukses

Malinda Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Inong Melinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/2).

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/2).

Ketua Majelis hakim Gusrijal menyatakan, Inong Malinda Dee terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara berulang-ulang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa sosialita dengan gaya rambut poni itu terbukti bersalah membobol 37 rekening nasabah Citibank.

Mantan Citigold Executive atau Relation Manager Citibank Landmark Jakarta itu bertanggung jawab atas 117 transaksi tanpa sepengetahuan atau seizin nasabahnya. Dana hasil transaksi itu kemudian dialirkan ke rekening milik 35 nasabah.

Tiga nasabah yang menjadi pertimbangan di persidangan adalah Rohli bin Pateni yang memiliki catatan 24 transaksi transfer, N. Susetyo Sutadji 9 transaksi transfer, dan Suryati T. Budiman 6 transaksi transfer. Selain itu ada 64 transaksi lainnya dalam nominal rupiah bernilai total Rp27,369 miliar, dan 53 transaksi dalam dollar Amerika sebanyak 2,083 juta dolar AS.

Dikatakan Hakim, dari keterangan 32 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terungkap bahwa Malinda membuat formulir transfer dengan cara yang tidak sah, yakni meminta tanda tangan nasabah dalam formulir transfer yang masih kosong, dan memalsukan tanda tangan nasabah dalam formulir transfer. Selanjutnya, terdakwa mengisi formulir tersebut secara lengkap, seolah-olah nasabah itu benar-benar mentransfer dana.

Perempuan kelahiran Pangkal Pinang 49 tahun lalu itu menyerahkan formulir transfer dengan data-data yang tidak sah atau palsu kepada teller, Dewi Herawati. Selanjutnya, Dewi mentransfer dana sesuai instruksi Malinda.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Istri siri artis Andhika Gumilang itu juga dijerat dengan Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1).

Malinda juga mengalirkan dana hasil pembobolan itu ke sejumlah rekening lain, antara lain milik adiknya Visca Lovitasari, dan iparnya, Ismail bin Janim. Selanjutnya, Visca dan Ismail diminta mentransfer kembali dana itu ke rekening milik Malinda di Bank Mega, ke rekening Andhika Gumilang, serta rekening perusahaan yang didirikan Malinda, yakni PT Sarwahita Global Management dan PT Exclusif Jaya Perkasa.

Malinda juga menggunakan dana tersebut untuk membayar uang muka dan cicilan kendaraan mewah, serta membeli apartemen di Jalan Soedirman, Jakarta dan di Bali. Lima mobil mewah Malinda telah disita dan dikembalikan ke Citibank dengan ketentuan Citibank dapat memenuhi kewajibannya yang tertunda mengenai tagihan cicilan tersebut. Kelima mobil itu adalah Ferrari Scuderia merah B-481-SAA, Ferrari California merah B-125-DEE, Hummer putih B-18-DIK, Fortuner hitam B-1443-SJB, dan Mercy E350 putih B-467-QW. (mla)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.