Sukses

Ini Total Nilai Pencucian Uang Suap SKK Migas Rudi Rubiandini

Rudi menyamarkan uang suap dalam bentuk rupiah, Dolar Singapura dan Amerika Serikat itu melalui pembelian sejumlah aset.

Persidangan dugaan kasus suap Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini satu per satu menguak fakta hukum. Selain didakwa menerima uang suap ratusan ribu, Rudi juga didakwa melakukan pencucian uang.

Sejumlah aset dan pembayaran dilakukan Rudi untuk menyamarkan uang suap itu. Total nilai pencucian uang yang dilakukan Rudi mencapai Rp 6,8 miliar, USD 1,072 juta, dan SGD 800 ribu.

Rudi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencucian uang sejak 11 Januari 2013 sampai 13 Agustus 2013 bersama pelatih golf-nya, Deviardi. Rinciannya Rudi menitipkan uang USD 772,500 dan SGD 800 ribu.

"Terdakwa membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3,679 miliar dan menempatkan uang sejumlah USD 300 ribu," kata Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2013).

Selain itu, Rudi juga mengalihkan uang Rp 300 juta dan menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar. Menurut Iskandar, semua itu dilakukan Rudi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga dari hasil suap atau korupsi.

"Atau patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan dan jabatan terdakwa selaku Kepala SKK Migas," katanya.

Pencucian uang yang dilakukan Rudi salah satunya dilakukan dengan cara membelanjakannya. Di antaranya membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design seharga Rp 1,6 miliar melalui Deviardi pada 7 Maret 2013, membeli mobil Toyota Camry 2,5L Hibrid A/T warna hitam tahun 2013 Rp 669 juta, dan membayar pelunasan pembelian 1 unit rumah seharga Rp 2 miliar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Bahkan Rudi juga membeli sejumlah barang dan pembayaran lain dari uang yang diterimanya itu. Yakni untuk membeli 1 buah jam tangan merek Rolex senilai Rp 106 juta untuk istrinya Elin Herlina, 1 buah jam tangan Citizen Echo Drive, dan membayar cicilan biaya pernikahan anaknya sebesar Rp 405 juta lebih ke Mazaya Wedding Organizer.

Atas perbuatan itu, Rudi Rubiandini dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rudi Rubiandini ditangkap KPK saat masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Dia ditangkap di kediamannya yang beralamat di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu 14 Agustus 2013 dini hari.

Ia ditangkap karena diduga menerima suap sekitar USD 700 ribu dari Komisaris perusahaan minyak Kernel Oil indonesia Simon Gunawan Tanjaya melalui Deviardi yang juga sudah menjadi tersangka.

Saat bersaksi di pengadilan, Rudi mengaku telah memberikan uang kepada anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Uang yang diduga berjumlah USD 200 ribu itu diberikan di All Fresh Gatot Subroto pada 26 Juli 2013. Namun, Tri Yulianto yang juga politisi Partai Demokrat itu membantah keterangan Rudi. Dia mengaku tak pernah menerima uang THR itu. (Rmn/Yus)

Baca juga:

Sembari Menangis, Rudi Rubiandini Akui Terima Suap
Didakwa 20 Tahun Penjara, Rudi Rubiandini Tak Ajukan Keberatan
Didakwa Terima Suap, Rudi Rubiandini Terancam Bui 20 Tahun

Jaksa: Rudi Juga Terima Ratusan Ribu Dolar dari Pejabat SKK Migas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.