Sukses

Didakwa 20 Tahun Penjara, Rudi Rubiandini Tak Ajukan Keberatan

Rudi Rubiandini tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menerima ratusan ribu dollar Singapura dan Amerika Serikat. Atas perbuatannya itu, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut terancam hukuman penjara 20 tahun.

Usai mendengar dakwaan yang dibacakan, Rudi mengaku tidak mengerti sebagian dakwaan. "Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU pada KPK, sesungguhnya saya tidak mengerti sebagian dakwaan yang telah didakwakan JPU kepada saya yang baru saya dengar," kata Rudi kepada Majelis Hakim yang dipimpin Amin Ismanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Atas dakwaan ini, Rudi tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Saya tidak mengajukan eksepsi, tapi izinkan saya membacakan 1 setengah lembar pernyataan saya," kata Rudi.

Namun permintaan itu ditolak majelis hakim. Sebab menurut majelis, pernyataan itu seharusnya dimasukkan ke dalam eksepsi nanti.

Majelis hakim pun kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan, Kamis 16 Januari 2014. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Sidang dilanjutkan hari Kamis tanggal 16 atau seminggu lebih, mulai sore," kata Amin sambil mengetuk palu.

JPU pada KPK mendakwa Rudi bersama pelatih golfnya, Devi Ardi menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu dari Widodo Ratanachaitong, Bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy Ltd. Uang itu diberikan kepada Rudi melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyatakan, Rudi menerima uang sebesar US$ 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Uang sebanyak itu diduga agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri ESDM.

Atas perbuatannya itu, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Mvi/Ein)

Baca juga:

Didakwa Terima Suap, Rudi Rubiandini Terancam Bui 20 Tahun
Rudi Rubiandini Disuap untuk Turunkan Harga Gas ke Menteri ESDM
Jaksa: Rudi Juga Terima Ratusan Ribu Dolar dari Pejabat SKK Migas


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.