Sukses

Jaksa: Rudi Juga Terima Ratusan Ribu Dolar dari Pejabat SKK Migas

Rudi diduga menerima uang dari Wakil Kepala SKK Migas, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi.

Sidang dakwaan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mempertegas bahwa dirinya menerima uang yang diduga sebagai suap. Uang yang diberikan tak hanya dari satu pihak. Dalam dakwaan kedua yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui, Rudi menerima suap dari sejumlah pejabat SKK Migas.

Rudi menerima uang SGD 600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, USD 150 dan USD 200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumeresser, serta USD 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Menurut jaksa, pemberian uang itu terkait jabatan dan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. "Pemberian hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku SKK Migas," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Rudi juga didakwa menerima ratusan ribu Dollar Singapura dan Amerika. Dalam dakwaan pertama, Rudi menerima SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia.

Dia juga menerima uang sebesar USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Total, Rudi menerima SGD 200 ribu dan USD 1,4 juta.

Dalam dakwaan pertama ini, menurut jaksa, pemberian uang sebanyak itu dari Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Pertama, Rudi didakwa menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013. Kedua, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.

"Ketiga, menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagiah negara untuk periode Agustus 2013.  Rudi juga menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013," ujar Riyono.

Selain itu Rudi diketahui juga menyetujui penggabungan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

Sedangkan pemberian uang dari Artha Meris Simbolon dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Rudi Rubiandini ditangkap KPK saat masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Dia ditangkap di kediamannya yang beralamat di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu 14 Agustus 2013 dini hari.

Rudi ditangkap karena diduga menerima suap sekitar US$ 700 ribu dari Komisaris perusahaan minyak Kernel Oil indonesia Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golfnya Deviardi yang juga sudah menjadi tersangka.

Saat bersaksi di pengadilan, Rudi mengaku telah memberikan uang kepada anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Uang yang diduga berjumlah USD 200 ribu itu diberikan di All Fresh Gatot Subroto pada 26 Juli 2013. Namun, Tri Yulianto yang juga politisi Partai Demokrat itu membantah keterangan Rudi. Dia mengaku tak pernah menerima uang THR itu. (Rmn/Ism)

Baca juga:

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Hadapi Sidang Perdana
Penyuap Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Divonis 3 Tahun
Bos Kernel Oil Sodorkan Bukti US$ 700 Milik Pelatih Golf Rudi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.