Sukses

Sembari Menangis, Rudi Rubiandini Akui Terima Suap

Sambil menangis, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini memberikan pengakuannya.

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengakui dirinya menerima suap. Tapi ia mengaku menerima suap bukan untuk kepentingan dirinya, melainkan kepada pihak yang membutuhkan. Pengakuan itu disampaikan Rudi sambil bercucuran air mata.

"Bahwa benar saya menerima suap. Itu pun setelah saya menahan diri selama 5 bulan dari Januari hingga Mei 2013," kata Rudi sambil menangis usai sidang dakwaan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Menurut dia, selama kurun waktu 5 bulan itu, dirinya telah menolak berulang-ulang. Namun, ada kebutuhan dari pihak tertentu yang harus dipenuhinya. Sementara di sisi lain, yang menawarkan diri untuk memberikan gratifikasi begitu banyak.

"Akhirnya demi kebaikan institusi, saya pindahkan uang gratifikasi pada yang membutuhkan tadi. Tapi tidak satu rupiah pun saya terima. Tidak saya gunakan untuk keluarga. Saya tidak miskin-miskin amat," kata Rudi sembari menangis.

Lebih jauh Rudi mengatakan, dirinya tidak percaya saat mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dengan pasal pencucian uang. "Sakit hati saya ketika saya didakwa melakukan TPPU," katanya.

Rudi Rubiandini didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Guru Besar ITB yang pernah menduduki kursi Kepala SKK Migas itu juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya itu, Rudi kini terancam dengan pidana maksimal selama 20 tahun penjara. (Riz/Ism)

Baca juga:
Didakwa 20 Tahun Penjara, Rudi Rubiandini Tak Ajukan Keberatan
Didakwa Terima Suap, Rudi Rubiandini Terancam Bui 20 Tahun

Jaksa: Rudi Juga Terima Ratusan Ribu Dolar dari Pejabat SKK Migas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini