Sukses

Didakwa Terima Suap, Rudi Rubiandini Terancam Bui 20 Tahun

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini didakwa menerima uang mencapai 1,4 juta dolar AS dan 200.000 dolar Singapura.

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara didakwa menerima uang mencapai 1,4 juta dolar AS dan 200.000 dolar Singapura. Uang sebanyak itu diduga terkait jabatan dan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas dalam pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yakni menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Rudi bersama pelatih golfnya, Deviardi menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari Widodo Ratanachaitong, Bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy. Uang itu diberikan kepada Rudi melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.

Uang-uang yang diberikan kepada Rudi itu terkait tugas dan jabatannya selaku Kepala SKK Migas untuk 6 keputusannya dalam pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondesat Bagian Negara di SKK Migas.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyatakan, Rudi menerima uang sebesar USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon. Uang sebanyak itu diduga agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri ESDM.

Atas perbuatannya itu, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan demikian, Rudi terancam dengan pidana maksimal selama 20 tahun penjara. (Riz/Yus)


Baca juga:
Jaksa: Rudi Juga Terima Ratusan Ribu Dolar dari Pejabat SKK Migas
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Hadapi Sidang Perdana
Penyuap Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Divonis 3 Tahun
Bos Kernel Oil Sodorkan Bukti US$ 700 Milik Pelatih Golf Rudi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini