Sukses

KPK: Balikin Mobil Wawan Tak Hapus Sangkaan Anggota DPRD Banten

KPK memeriksa 4 anggota DPRD Banten terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Wawan.

Anggota DPRD Banten Media Warman telah mengembalikan mobil Honda CRV hitam pemberian tersangka dugaan suap Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan Banten Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, meski mobil pemberian adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah dikembalikan, namun tak menghapus sangkaan kepada Media.

"Mengembalikan kan tidak menghapus sangkaan," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (10/2/2014).

KPK memeriksa 4 anggota DPRD Banten terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Wawan. Mereka adalah Media Warman, Ediyus Amirsyah, Sonny Indra Djaya (anggota DPRD Banten Fraksi Partai Demokrat) dan Thoni Fathoni Mukson (anggota DPRD Banten FPKB).

Ketiga anggota DPRD Banten lainnya belum mengembalikan mobil pemberian Wawan. Meski sudah diperiksa, belum satu pun dari mereka yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Tapi kan saat ini belum tersangka," tutur Johan.

Johan menjelaskan, sampai saat ini penyidik masih mendalami konteks pemberian sejumlah mobil kepada anggota DPRD Banten. Johan belum berani menyebut pemberian itu merupakan gratifikasi atau suap.

"Ini sedang didalami konteksnya apa. Kan menerima informasi ada pemberian mobil, ya kita dalami untuk apa dan konteksnya apa. Ini urusan penyidik," pungkas Johan. (Ndy/Sss)

Baca juga:

KPK Sita Mobil Pemberian Wawan untuk Anggota DPRD Banten
Wawan Adik Atut Berbisnis dengan Artis Irwansyah
Aliran Dana ke Artis, Pengacara Wawan: Bisa Saja Urusan Bisnis
3 Legislator Banten yang Diduga Terima Mobil Wawan Diperiksa KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini