Sukses

KPK Sita Mobil Pemberian Wawan untuk Anggota DPRD Banten

KPK juga memeriksa 3 anggota DPRD Banten lainnya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anggota DPRD Banten, Media Warman mengembalikan mobil pemberian dari tersangka dugaan suap Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan Banten Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Mobil pemberian adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dikembalikan sebelum Media menjalani pemeriksaan oleh KPK.

"KPK telah melakukan penyitaan kemarin, mobil CRV hitam berasal dari anggota DPRD Banten, Media Warman, terkait dengan pemeriksaan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka TCW," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Johan menuturkan, mobil bernopol B 710 MED itu diserahkan sendiri oleh Media Warman sebelum diperiksa KPK. Setelah diserahkan, KPK kemudian melakukan penyitaan.

KPK juga memeriksa 3 anggota DPRD Banten lainnya terkait kasus pencucian uang. Mereka, yakni Ediyus Amirsnyah, Sonny Indra Djaya (anggota DPRD Banten Fraksi Partai Demokrat), dan Thoni Fathoni Mukson (anggota DPRD Banten FPKB).

Ketiganya diketahui juga menerima mobil dari Wawan. Sony menerima 2 mobil, Thoni 2 mobil, dan Ediyus 4 mobil. Tapi baru 1 mobil yang disita KPK, yakni milik Media. "Saat ini baru satu yang disita KPK. Lalu hari ini dilakukan pemeriksaan untuk mengonfirmasi kontesk pemberian itu," pungkas Johan. (Ndy/Ism)

Baca juga:
Wawan Adik Atut Berbisnis dengan Artis Irwansyah
Aliran Dana ke Artis, Pengacara Wawan: Bisa Saja Urusan Bisnis
3 Legislator Banten yang Diduga Terima Mobil Wawan Diperiksa KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK