Sukses

Sidang Kasus Sampah, Terdakwa: Saya Tidak Memukul, Hanya Dorong

Yayan menyatakan, aksi mendorongnya itu disulut rasa kesal karena Yusnina mengungkit kematian ibunya.

Sidang kasus sampah yang berujung pada penganiayaan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa Yayan Nurhayati (43).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Fetrianti itu, Yayan menceritakan peristiwa yang membuatnya sempat merasakan dinginnya tembok penjara. "Nggak ada pemukulan. Saya hanya mendorong Bu Yusnina supaya masuk ke dalam rumah karena pusing dengar omongannya," kata Yayan di persidangan, Kamis (6/2/2014).

Wanita yang mengenakan gamis panjang coklat dibalut kerudung hitam itu menyatakan, aksi mendorongnya itu disulut rasa kesal karena Yusnina mengungkit kematian ibunya. "Dia bilang ibu saya meninggal karena stres. Disitu saya jengkel jadi saya dorong," lanjutnya.

Mendengar pernyataan itu, Fetriyanti menanyakan kembali peristiwa dan alasan Yayan mendorong Yusnina."Jadi karena ucapan itu ibu mendorong ibu Yusnina. Karena perkataan itu saudara merasa tersinggung sehingga saudara mendorong begitu?" tanya Fetriyanti.

Yayan pun menjawab tegas dengan mengiyakan alasan itu. Ketua majelis hakim lalu menanyakan apa yang terjadi setelah aksi dorong itu terjadi.

"Setelah saya dorong, nggak lama suami korban datang menarik lengan kiri korban dengan kedua tangannya," ujar Yayan.

Yayan kembali menegaskan tidak ada pemukulan. Setelah mendorong Yusnina, dia juga dilerai suaminya."Tidak, Bu, setelah mendorong saya langsung ditarik dengan suami saya," lanjut Yayan.

Setelah mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Yayan mendekam dibui lantaran kasus penganiayaan terhadap tetangga, Yusnina, pada 1 Juli 2013 lalu. Ia tidak senang dengan adanya sampah yang berserakan di halaman rumahnya. Dia menuding sampah itu berasal dari Yayan. Cekcok pun tak terhindarkan dan berakhir dengan dugaan penganiayaan.

Akhirnya, Yusnina melaporkan Yayan ke polisi. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Yayan pada 6 Januari 2014. Kejadian yang dialami Yayan itu pun mengundang simpati warga Jalan Kecubung Raya RT 03/09 Sawah Barat, Duren Sawit, Jakarta Timur. Warga menggalang dana melalui pengumpulan koin untuk Yayan. (Mvi/Yus)

Baca juga:

Kasus Yayan, Hakim: Pelapor Mengaku Teraniaya 30 Tahun Kok Gemuk?
Terdakwa Cium Tangan Saksi, Sidang `Ribut Sampah` Mencair
Ribut Soal Sampah, Pelapor Yayan Dihantui Rasa Waswas
Ribut dengan Tetangga Karena Sampah, Yayan Terancam 2,8 Tahun Bui





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini