Sukses

Ribut dengan Tetangga Karena Sampah, Yayan Terancam 2,8 Tahun Bui

Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, Kamis (23/1) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Dituding melakukan penganiayaan dan buang sampah sembarangan sebagai perbuatan tidak menyenangkan, Yayan Nurhayati (43) menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, Yayan didakwa pasal penganiayaan.

"Terdakwa didakwa Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudy Panjaitan dalam persidangan di PN Jaktim, (16/1/2014).

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Vertianti pun menanyakan kepada Yayan dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan itu.

"Saudari terdakwa sudah mendengar dakwaan yang diajukan? Apakah akan mengajukan eksepsi?" tanya Vertianti.

Menanggapi pertanyaan itu, kuasa hukum Yayan, Taufik Basari, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan ke agenda selanjutnya. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi," jawab Taufik.

Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, Kamis 23 Januari 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Yayan terpaksa mendekam dibui lantaran kasus penganiayaan terhadap tetangga, Yusnina, pada 1 Juli 2013 lalu. Yusnina tidak senang dengan adanya sampah yang berserakan di halaman rumahnya. Dia menuding sampah itu berasal dari Yayan.

Cekcok pun tak terhindarkan. Akhirnya, Yusnina melaporkan Yayan ke polisi. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Yayan pada 6 Januari 2014. Kejadian yang dialami Yayan itu pun mengundang simpati warga Jalan Kecubung Raya RT 03/09 Sawah Barat, Duren Sawit, Jakarta Timur. Warga menggalang dana melalui pengumpulan koin untuk Yayan. (Ndy/Yus)

Baca juga:
Gara-gara Sampah, Ibu Warga Duren Sawit Jalani Sidang Pertama
Gara-gara Sampah, Warga Duren Sawit Dibui dan Denda Rp 5 Juta
Dipenjara Gara-gara Sampah, Warga Kumpulkan Koin untuk Yayan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.