Sukses

PPATK Imbau KPU Segera Teken MoU Pencucian Uang

Meskipun tidak ada UU yang mengatur, PPATK berharap ada kerelaan dari pihak partai politik untuk menyerahkan data rekening.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membahas Memorandum of Understanding (MoU) tentang tindak pidana pencucian uang dalam dana kampanye.

Karena hingga sampai sekarang MoU belum diteken, Kepala PPATK M Yusuf berharap MoU itu segera diteken agar pemilu bisa lebih baik. "Selain itu, untuk memperoleh kader berkualitas agar pemilu berintegritas dan tidak didukung oleh pengusaha gelap," tambah Yusuf di gedung DPR, Senin (27/1/2014).

Meskipun tidak ada UU yang mengatur, PPATK berharap ada kerelaan dari pihak partai politik untuk menyerahkan data rekening. Demikian pula dengan para calon legislatif.

Yusuf menegaskan, jika ada transaksi dana kampanye mencurigakan, pihaknya akan langsung menyerahkan kepada aparat penegak hukum dan ditindak. "Kalau kita temukan bisa kita kirim ke penegak hukum, ini momen yang sangat penting. Kita punya treatment agar pemilu lebih baik" ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, KPU mengaku telah mengirim draf final MoU dengan PPATK. "Kita sudah buat clear text atau draf final, hanya tinggal tunggu respon PPATK saja," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Kamis 9 Januari 2014. (Yus/Ism)

Baca juga:
PPATK: Dekat Pemilu, Transaksi Mencurigakan Parpol Naik 25%
Anggaran Diblokir, Bawaslu: Kemenkeu Tak Peduli Pemilu
Awasi Dana Kampanye, KPU Gandeng PPATK Sebelum Pileg

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini