Sukses

Awasi Dana Kampanye, KPU Gandeng PPATK Sebelum Pileg

KPU telah mengirimkan draf akhir kepada PPAT. KPU berharap MoU terealisasi sebelum kampanye pileg dimulai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirim draf final pembahasan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui penandatanganan MoU atau nota kesepahaman.

"Kita sudah buat clear tex atau draf final, hanya tinggal tunggu respon PPATK saja," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Ferry menjelaskan, secara sepesifik KPU tidak menargetkan kapan kerjasama dengan PPATK rampung. Namun KPU berharap nota kesepahaman tersebut akan rampung sebelum masa kampanye resmi, melalui media massa dan rapat terbuka dimulai.

Harapan tersebut, kata Ferry, bisa segera terealisasi agar pemantauan transaksi dana kampanye peserta pemilu lebih maksimal. "Yang jelas sebelum kampanye pileg, MoU KPU dan PPATK sudah harus selesai," ujar Ferry.

Lebih jauh Ferry mengatakan, nota kesepahaman ini akan menjalin kerjasama antara lembaga penyelenggara pemilu itu dengan PPATK yang meliputi beberapa hal. Di antaranya saling tukar informasi, sosialisasi pemilu, penelitian dan riset serta program pendidikan.

"Itu saja, inti kerjasama antara KPU dengan PPATK," tandas Ferry.

Menurut Ferry, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2012, pelaksanaan kampanye sudah dapat dilakukan partai politik maupun caleg yang sudah ditetapkan KPU dalam Daftar Calon Tetap (DCT) atau terhitung sejak 11 Januari hingga 5 April 2014.

Sementara, Ferry menambahkan, pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga dimulai sejak tanggal 11 Januari hingga 15 Maret 2014.

Namun untuk kampanye melalui media massa dan rapat umum dan terbuka baru dapat dilakukan 16 Maret hingga 5 April 2014. (Rmn/Mut)

Baca juga:
Ketua PPATK: Tren Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu Meningkat
Ketua PPATK: Transaksi Mencurigakan Parpol Meningkat
KPU Siap Serahkan Rekening Komisioner ke PPATK
PPATK Benarkan Ada Transaksi Mencurigakan di Jawa Timur

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.