Sukses

Rudi Rubiandini Disuap untuk Turunkan Harga Gas ke Menteri ESDM

Uang itu diduga diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat juga rekomendasi formula harga gas.

Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dalam sidang ini, Rudi didakwa menerima uang dalam jumlah besar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan (KPK) mendakwa Rudi menerima uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 1,4 juta. "Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat juga rekomendasi formula harga gas," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Dalam dakwaan itu, Rudi diduga menerima SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia. Sedangkan uang USD 522.500 diberikan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon .

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas Riyono.

Rioyono menerangkan, pemberian uang itu, pertama terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Yakni menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013.

Kedua, lanjut Rioyono, Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Ketiga, menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.

"Rudi juga menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013," ujarnya.

Selain itu, menurut jaksa, Rudi juga diduga menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

Sedangkan uang sebesar USD 522.500 dari Artha Meris Simbolon dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan, untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Rudi Rubiandini ditangkap KPK saat masih menjabat Kepala SKK Migas. Dia ditangkap di kediamannya yang beralamat di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu 14 Agustus 2013 dini hari.

Rudi ditangkap karena diduga menerima suap sekitar USD 700 ribu dari Komisaris perusahaan minyak Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golfnya Deviardi yang juga sudah menjadi tersangka.

Saat bersaksi di pengadilan, Rudi mengaku telah memberikan uang kepada anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Uang yang diduga berjumlah USD 200 ribu itu diberikan di All Fresh Gatot Subroto pada 26 Juli 2013.

Namun, Tri Yulianto yang juga politisi Partai Demokrat itu membantah keterangan Rudi. Dia mengaku tak pernah menerima uang THR itu. (Rmn/Ism)

Baca juga:

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Hadapi Sidang Perdana
Penyuap Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Divonis 3 Tahun
Bos Kernel Oil Sodorkan Bukti US$ 700 Milik Pelatih Golf Rudi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini