Sukses

Menantu Wakil Bupati Jombang Resmi Jadi Tersangka Tabrakan Maut

Menantu Wakil Bupati Jombang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Jombang, dalam kasus tabrakan maut.

Menantu Wakil Bupati Jombang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Jombang, dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.

"Kami sudah periksa yang bersangkutan dan terbukti lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jombang AKP Sugeng Widodo di Jombang Minggu 5 Januari 2014.

Sugeng mengatakan, petugas sudah menetapkan status tersangka pada FA, pelaku tabrak lari. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 5 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, Sugeng mengatakan belum mengetahui persis apakah yang bersangkutan ditahan. Menurutnya, seseorang perlu ditahan jika ada indikasi melarikan diri, akan merusak barang bukti, serta akan mengulangi tindak pidana yang dilakukannya.

"Kalau ditahan, itu tergantung penyidik dan saya belum tahu persis," jelas Sugeng.

Sugeng juga tidak menampik, jika pelaku adalah menantu seorang Wakil Bupati Jombang saat ini. Dengan mengendarai mobil yang jenis CRV bernomor polisi S 905 AJ, yang sudah di Mapolres Jombang sebagai barang bukti.

Tentang pelaku yang melarikan diri saat kejadian, Sugeng menjelaskan, pelaku panik. Ia bingung saat kecelakaan terjadi, sehingga langsung melarikan kendaraannya.

"Saya katakan dia ada rasa takut, serba salah, dan akhirnya dibayang-bayangi yang meninggal dunia itu,"  beber Sugeng.

Kecelakaan maut terjadi antara sebuah mobil dengan sepeda motor tepatnya di Jalan Abdurrahman Wahid Jombang pada Sabtu 4 Januari 2014 dini hari. Kecelakaan itu berawal saat sebuah mobil tiba-tiba putar balik sampai 180 derajat, tanpa melihat kondisi lalu lintas saat itu.

Saat kendaraan itu memutar, terdapat sebuah sepeda motor jenis Suzuki Satria dengan nomor polisi S 5691 ZG dari arah timur. Sepeda itu dikemudikan oleh Bagas Ario Putra, warga Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang. Ia saat itu membonceng rekannya, Eko Wahyudi Utomo (38) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto Jombang.

Korban tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya, ketika secara tiba-tiba terdapat mobil yang putar balik, sehingga kecelakaan terjadi. Tubuh kedua korban sempat terpental dan membentur aspal. Korban Bagas meninggal saat dirawat di RSUD Jombang, sementara Eko masih kritis dan ia dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya.

Sejumlah saksi mata yang mengetahui kejadian itu sebenarnya berusaha untuk menolong korban, tapi pengemudi justru melarikan diri.

Identitas pelaku baru terkuak setelah keluarga korban mendapatkan rekaman kecelakaan itu lewat kamera pengintai atau CCTV milik sebuah pusat perbelanjaan yang lokasinya tidak jauh dari tempat kecelakaan tersebut. Keluarga mengetahui nomor polisi serta jenis mobil yang menabrak tersebut yaitu S 905 AJ. Nomor tersebut diketahui atas nama Lailatul Ni'mah, warga Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo, Jombang yang tak lain istri FA. (Ant/Tnt/Mut)

Baca juga:
[VIDEO] Mobil Anak Wabup Jombang Tabrak Motor, Satu Tewas
Rasyid Rajasa Tabrakan Usai Jemput Teman Wanitanya
Cara Polisi Tangani Rasyid Rajasa, Afriyani dan Andhika

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini