Sukses

Jadi Tersangka Korupsi, 2 Anggota DPRD DIY dari PDIP Dicopot

2 anggota DPRD DIY dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam kasus korupsi dana tunjangan DPRD Gunungkidul.

2 Anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dicopot dari jabatannya. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana tunjangan DPRD Gunungkidul.

"Ini sesuai surat keputusan peresmian dari Mendagri Gamawan Fauzi," kata Ketua DPRD DIY, Youke Indra Agung Laksana di gedung DPRD DIY, Jumat (27/12/2013).

Kedua anggota Dewan itu yakni Ternalem PA dan Bambang Eko Prabowo. Keduanya merupakan politisi dari Fraksi dari PDIP.

Pencopotan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September lalu dalam kasus yang telah merugikan negara senilai Rp 113,5 juta. Berdasarkan itu pula keduanya diganti hari ini melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu atau PAW.

Dalam rapat paripurna DPRD DIY, Eko Suwanto dan Diah Irawati dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai anggota DPRD DIY yang baru. Sementara 2 anggota DPRD yang diganti tidak terlihat dalam acara ini.

Dalam rapat yang dipimpin Youke Indra Agung Laksana ini juga hadir Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Wagub Sri Paduka Paku Alam IX. (Ado/Ism)

Baca juga:
Libur Panjang, Malioboro Steril dari Anak Jalanan dan Pengemis 
Libur Natal dan Tahun Baru, Yogyakarta Dipadati Wisatawan 
Libur Panjang, Candi Prambanan Targetkan 159 Ribu Pengunjung



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • DPRD DIY