Sukses

VIDEO: Kelelahan, Aceng Tak Bisa Penuhi Panggilan Polda Jabar

Bupati Garut Aceng HM Fikri tak bisa memenuhi panggilan Polda Jabar terkait kasus dugaan penipuan dan pemerasan. Melalui kuasa hukum Aceng, yakni Ujang Sujai, sang bupati tak bisa datang dengan alasan kelelahan.

Bupati Garut Aceng HM Fikri tak bisa memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait kasus dugaan penipuan dan pemerasan. Melalui kuasa hukum Aceng, yakni Ujang Sujai, sang bupati tak bisa datang dengan alasan kelelahan.

Ujang menyampaikan surat keterangan dari dokter ke Markas Polda Jabar di Bandung, Jumat (7/12/2012). Sedianya Aceng dijadwalkan datang ke Mapolda Jabar menyusul laporan Asep Rahmat Kurnia Jaya.

Sebelumnya kepada polisi Asep melapor telah ditipu dan diperas Aceng sebesar US$ 25 ribu agar bisa menduduki kursi wakil bupati Garut yang kosong setelah ditinggalkan Diky Chandra. Belum jelas kapan Aceng bisa datang ke untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan itu.

Pada hari yang sama Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi melaporkan Aceng ke Mabes Polri karena menikahi anak di bawah umur, yaitu Fani Oktora.

Pada hari yang sama Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi melaporkan Aceng ke Mabes Polri karena menikahi anak di bawah umur, yaitu Fani Oktora. Menurut Seto sang bupati Garut patut diduga telah melanggar pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Pasal itu menyebutkan barang siapa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah usia 18 tahun, akan terkena sanksi pidana.

Kak Seto juga melaporkan Aceng melanggar pasal 80 UU Perlindungan Anak karena mengaku berstatus duda untuk dapat menikahi Fani. Seperti diketahui Aceng menikahi Fani secara siri belum genap berusia 18 tahun. Selang 4 hari kemudian Aceng menceraikan Fani lewat pesan pendek (SMS). (AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.