Sukses

Kak Seto Tuntut Aceng Dipidanakan

Kak Seto melaporkan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, ke Mabes Polri karena dinilai telah melanggar UU Perlindungan Anak.

Kendati sudah melakukan islah dengan mantan istri sirinya Fani Octora, bukan berarti tuntutan pada Bupati Garut Aceng HM Fikri berhenti. Sebaliknya, sejumlah lembaga perlindungan anak tetap menuntut agar kasus nikah siri Aceng dibawa ke ranah hukum.

"Kami tetap mendesak agar hal ini dipidanakan," tegas Seto Mulyadi, Ketua Komnas Perlindungan Anak, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2012).

Ditanya tentang tujuan mendatangi Mabes Polri, dia mengaku untuk melaporkan serta mengadukan tindak pidana yang dilakukan Aceng terhadap anak di bawah umur.

"Kami konsisten sejak dulu melarang hubungan badan dengan anak di bawah usia 18 tahun, sejak kasus Syekh Puji hingga sekarang Bapak Aceng," ujar pria yang akrab dipanggil Kak Seto ini.

Kak Seto yakin Aceng bisa diproses secara hukum karena sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81. "Pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun," jelasnya.

Dia juga mengatakan, semua lembaga perlindungan anak di Indonesia, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Satgas Perlindungan Anak, dan Komnas Perlindungan Anak sudah sejak lama menyerukan agar tidak menikah dengan anak di bawah umur.

"Tidak baik bagi kesehatan dan psikologis anak dan untuk menjadi istri mereka belum sehat," pungkas pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah ini.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.