Sukses

Rudi Juga Didakwa Cuci Uang Suap untuk Beli Mobil dan Rumah

Di antaranya mobil Volvo XC90 3.2 R Design seharga Rp 1,6 miliar, Toyota Camry 2,5L Hibrid A/T Rp 669 juta, rumah senilai Rp 2 miliar.

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini didakwa menerima uang suap ratusan ribu Dolar Singapura dan Amerika Serikat dari Bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy Ltd Widodo Ratanachaitong, serta Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.

Selain didakwa menerima suap, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari uang suap tersebut. "Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Pencucian uang yang dilakukan Rudi, salah satunya dilakukan dengan cara membelanjakan untuk membeli aset. Di antaranya membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design seharga Rp 1,6 miliar melalui Deviardi pada 7 Maret 2013, membeli mobil Toyota Camry 2,5L Hibrid A/T warna hitam tahun 2013 Rp 669 juta, dan membayar pelunasan pembelian 1 unit rumah seharga Rp 2 miliar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Bahkan, Rudi juga membeli sejumlah barang dan pembayaran lain dari uang yang diterimanya itu. Yakni, untuk membeli 1 buah jam tangan merek Rolex senilai Rp 106 juta untuk istrinya Elin Herlina, 1 buah jam tangan Citizen Echo Drive, dan membayar cicilan biaya pernikahan anaknya sebesar Rp 405 juta lebih ke Mazaya Wedding Organizer.

"Terdakwa juga menukarkan mata uang Dolar AS ke Money Changer PT SLY Jala Exchange Sejahtera sebanyak 9 kali dengan total penukaran berjumlah Rp 1,597 miliar," ujar Riyono.

Tak hanya itu, dalam dakwaan juga diketahui Rudi menyimpan uang hasil dugaan suapnya itu dengan cara menyimpan uang di safe deposit box di Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin Box 303, di rekening Bank Mandiri dan Bank BRI milik Rudi, serta di brankas miliknya yang ada di ruang kerjanya.

Rudi juga diketahui menitipkan uang di 2 safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah nomor box 117 dan box 369 senilai USD 1,072 juta dan SGD 800 ribu.

Selain itu, Rudi juga mengalihkan uang yang berada di brangkas ruang kerja kantor SKK Migas maupun yang ada pada safe deposit box Bank Mandiri Thamrin melalui Asep Toni ke beberapa rekening. Antara lain rekening atas nama Rudy Gunawan Rp 100 juta, Ela Riyela Ria Soch Rp 50 juta, Refabbia Adha dan Rizkie Belandie masing-masing Rp 50 juta, serta menyetorkan Rp 100 juta kepada Rafi Herfini.

Atas perbuatan tersebut, Rudi Rubiandini dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rudi Rubiandini ditangkap KPK saat masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Dia ditangkap di kediamannya yang beralamat di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu 14 Agustus 2013 dini hari. Ia diduga menerima suap sekitar USD 700 ribu dari Komisaris perusahaan minyak Kernel Oil indonesia Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golfnya Deviardi yang juga sudah menjadi tersangka.

Saat bersaksi di pengadilan, Rudi mengaku telah memberikan uang kepada anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Uang yang diduga berjumlah USD 200 ribu itu diberikan di All Fresh Gatot Subroto pada 26 Juli 2013. Namun, Tri Yulianto yang juga politisi Partai Demokrat itu membantah keterangan Rudi. Dia mengaku tak pernah menerima uang THR itu. (Rmn/Mut)

Baca juga:
Didakwa 20 Tahun Penjara, Rudi Rubiandini Tak Ajukan Keberatan
Didakwa Terima Suap, Rudi Rubiandini Terancam Bui 20 Tahun

Jaksa: Rudi Juga Terima Ratusan Ribu Dolar dari Pejabat SKK Migas


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.