Sukses

PNS DKI Dilarang Bawa Kendaraan ke Kantor Besok

Kebijakan Pemprov DKI yang melarang PNS membawa kendaraan pribadi atau dinas pada jumat pekan pertama tiap bulan mulai diterapkan hari ini.

Kebijakan Pemprov DKI yang melarang PNS membawa kendaraan pribadi atau dinas pada Jumat pekan pertama tiap bulan mulai diterapkan hari ini.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, pelarangan penggunaan kendaraan itu akan diatur dan tertuang dalam bentuk Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani pada Senin 30 Desember 2013 lalu.

Instruksi gubernur itu menyebutkan seluruh pejabat dan pegawai wajib melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi.
 
"Itu semuanya ada dalam instruksi gubernur, tadi baru dirumuskan. Ini akan kita mulai," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, kamis, (2/1/2014).

Untuk teknisnya, Jokowi mengatakan, berdasarkan instruksi itu, para PNS setiap Jumat pekan pertama dilarang membawa kendaraan pribadi atau kendaraan dinas operasional baik itu roda 2 atau roda 4. Menurutnya, para PNS harus menjalankan instruksi tersebut.

"Itu gampang kok, sudah jelas praktiknya jangan bawa mobil. Gitu saja kok. Kalau yang jauh gimana? Yang jauh ya naik angkutan umum. Gitu saja kok, pakai nanya praktiknya gimana," kata Jokowi.

Namun demikian, tetap ada pengecualian yang berlaku bagi mobil ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Untuk pengawasannya, Jokowi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak inspektorat DKI Jakarta. "Itu urusannya nanti di inspektorat. Untuk sanksinya, tadi baru dirumusin. Belum, tadi masih dirapatin," urai dia.

Agar instruksi gubernur itu berjalan, Jokowi meminta Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kelapa Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kebijakan itu kepada bawahannya masing-masing.

"Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jokowi. (Ali/Yus)

Baca juga:

Tiap Jumat, PNS Pemprov DKI Akan Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi
Larang PNS DKI Bawa Kendaraan Pribadi, Ahok: Kita Kasih Contoh
Larangan Bawa Kendaraan Pribadi, Jokowi: Memulai dari yang Kecil

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini