Sukses

Larangan Bawa Kendaraan Pribadi, Jokowi: Memulai dari yang Kecil

Menurut Jokowi, dengan bersepeda akan mengurangi polusi, memberikan lebih hak para pejalan kaki, pengendara sepeda, dan transportasi umum.

Langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberlakukan aturan pelarangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas baik roda 2 maupun roda 4 tinggal menunggu waktu.

Tak main-main, aturan tersebut telah ia tetapkan dalam sebuah Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Jokowi, sapaan akrabnya itu pun mengaku, sebelum mengeluarkan aturan tersebut dirinya telah lebih dulu mempraktikkan. Walau tidak setiap hari, Jokowi mengaku, setiap hari Jumat kini sudah mulai rutin mengendarai sepeda menuju ke kantornya di Balaikota.

"Sebelumnya kan saya tiap Jumat sudah 2 bulan ini naik sepeda," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Menurut Jokowi, dengan mengendarai sepeda, dirinya merasa lebih sehat. Selain itu, kata dia, bersepeda juga dapat mengurangi polusi udara di Jakarta. "Memulai ya dari yang kecil, kalau Jumat sepedaan, kita mengurangi polusi, dan memberikan lebih hak-hak pejalan, sepeda, transportasi umum."

Bila aturan tersebut diterapkan, Jokowi menyarankan, selain dapat memanfaatkan sarana transportasi massal, para PNS juga dapat mengikuti jejaknya menggunakan sepeda pada hari tertentu menuju ke Balaikota menjalankan aktivitasnya sehari-hari sebagai gubernur.

"Mungkin itu akan sebulan sekali, 2 kali, 4 kali, atau mungkin setiap hari," ujar mantan Walikota Solo tersebut.

Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Jokowi mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum.

Ingub yang ditandatangani pada Senin 30 Desember 2013 lalu itu juga melarang jajaran pegawai Pempov DKI menggunakan kendaraan bermotor pribadi, baik beroda 4 maupun 2 atau kendaraan dinas operasional.

Ingub tersebut meminta kepada Sekretaris Daerah, Deputi, Asisten Sekda, inspektur, Kepala Badan, Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, camat, dan lurah, untuk menginstruksikan kebijakan tersebut kepada bawahannya masing-masing.

Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulan. Namun ada pengecualian bagi mobil ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

"Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jokowi. (Rmn/Yus)

Baca juga:
Tiap Jumat, PNS Pemprov DKI Akan Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi
Jokowi Bahas Larangan PNS DKI Bawa Kendaraan Pribadi Siang Ini
Jokowi Segera Bikin Pergub Soal Biopori

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini