Sukses

Tiap Jumat, PNS Pemprov DKI Akan Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jokowi dan Ahok, mengeluarkan kebijakan yang tak lazim. Mulai Jumat 3 Januari 2014, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda 2 maupun roda 4.

Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi, baik beroda 4 maupun 2. Juga kendaraan dinas operasional," kata Jokowi seperti yang tercantum dalam Ingub yang ditandatangani pada Senin 30 Desember 2013.

Ingub tersebut meminta kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kelapa Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kebijakan tersebut kepada bawahannya masing-masing.

Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulan. Namun ada pengecualian bagi mobil ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

"Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jokowi.

Kebijakan Jokowi ini merupakan upaya untuk mengurai kemacetan Jakarta yang semakin parah. Jumat dipilih sebagai waktu pemberlakuan kebijakan karena jalan Ibukota sangat padat pada hari tersebut. (Riz/Yus)

Baca juga:

Pengamat: Jalan Layang Casablanca Hanya Urai Kemacetan Sesaat

Jokowi Bakal Seleksi Ketat Calon Direksi PT Transjakarta

Ahok Serius `Impor` PNS dari Luar DKI

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini