Sukses

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor KPK

Penangkapan Rudi Rubiandini dinilai telah memecahkan rekor KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan. Apa saja rekor tersebut?

Sepekan lalu, sekitar tanggal 7 Agustus 2013, gerak-gerik Kepala SKK Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini terpantau radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi yang diterima KPK, Rudi akan menerima uang dan alat transportasi dari seorang pengusaha.

Atas informasi itu, KPK pada Selasa 13 Agustus 2013 sore mengintai Rudi di rumah dinasnya di Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan. Akhirnya, penantian KPK pun berakhir.

Tepat pukul 22.30 WIB, Rudi yang diduga tengah menerima suap dari pria berinisial A dan S yang diketahui berasal dari perusahaan Kernell Oil ditangkap penyidik KPK. Mantan Wamen ESDM itu diciduk saat hendak keluar rumah dinasnya di Jalan Brawijaya VIII nomor 30 dengan mengendarai mobil berwarna hitam.

"Sebelum penangkapan sudah banyak petugas yang berjaga-jaga di sekitar rumah," kata Ketua RT 02/03, Pulo, Kebayoran Baru, Meliy saat ditemui di kediamannya, Rabu (14/8/2013).

"Pak Rudi mau keluar dari rumah pakai mobil hitam tapi sudah dihadang KPK, dan langsung dibawa ke dalam," lanjut dia.

Setelah dibawa masuk ke dalam, penyidik KPK pun menggelandang Rudi, A, dan S serta 3 lainnya yakni 2 petugas keamanan rumah dinas Rudi dan 1 sopirnya ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa kardus dan tas hitam.

Rudi beserta 5 orang pun menjalani pemeriksaan intensif. Usai jalani pemeriksaan panjang, Rudi kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK. "Kami sudah menyetujui untuk meningkatkan menjadi tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang yakni R, S, dan A sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2013) sore.

Menurut Bambang, Rudi dan A diduga menerima uang dari S. "S sebagai pemberi dan penerima A dan R," jelasnya.

KPK pun menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Barang Sitaan Terbesar

Dalam operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang sebesar US$ 400 ribu. Selain itu, KPK juga mengamankan uang US$ 690 ribu dan 127 ribu dolar Singapura dari tangan Rudi dan dua tersangka lainnya. Sementara di rumah A juga ditemukan uang US$ 200 ribu.

Tak hanya itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, uang US$ 400 ribu yang diterima Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada Selasa 13 Agustus malam bukan kali yang pertama. Sebelumnya, dia juga diduga telah menerima suap sebesar US$ 300 ribu pada bulan Ramadan.

"Itu betul, ada komitmen 700 (ribu dolar AS)," kata Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).

Tak hanya uang dengan nilai fantastis, penyidik KPK juga menyita sebuah Moge klasik yang diduga sebagai pelengkap paket dalam pemberian uang tersebut. Motor tersebut diantar oleh A dengan membawa lengkap BPKB-nya.

"Jadi paket lengkap," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Motor BMW bertipe R50 itu buatan antara tahun 1955-1960. Dari situs classicmotorcycles.org.uk, Moge BMW R50 memiliki spesifikasi mesin jenis OHV flat-twin 500 cc. Selain itu, motor klasik ini bertenaga 26BHP dengan 4 speed.

"Untuk harganya, kalau surat-surat lengkap semua bisa Rp 150 jutaan. Tapi kalau surat-surat nggak lengkap mungkin Rp 100 jutaan," ujar salah seorang kolektor motor gede klasik asal Bandung yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/8/2013).

Banyaknya barang sitaan tersebut, membuat Rudi menjadi pemecah rekor dalam barang bukti yang disita KPK saat operasi tangkap tangan. Rekor sebelumnya dipegang Artalyta Suryani dengan jumlah US$ 660.000 (sekitar Rp 6,6 miliar) pada Juni 2008 lalu.

Artalyta menggunakan uang sebanyak itu untuk menyuap Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kejaksaan Agung terkait perkara BLBI yang melibatkan pengusaha Syamsul Nursyalim. Dalam kasus ini, wanita yang kerap disapa Bunda Ayin itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman penjara 5 tahun.

Ketika mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ayin sempat dipindah ke LP Wanita Tangerang karena kedapatan memiliki fasilitas mewah oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum saat melakukan sidak pada 10 Januari 2010.

Baru 7 Bulan Menjabat SKK Migas

Tak hanya memegang rekor jumlah sitaan terbanyak KPK, Rudi yang dinyatakan sebagai dosen terbaik pada 1994 lalu itu juga "unggul" sebagai orang yang paling singkat menjabat sebagai Kepala SKK Migas sebelum akhirnya ditangkap KPK.

SKK Migas sebelumnya bernama BP Migas yang kemudian dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2013. Pembubaran itu karena MK menilai bertentangan dengan UUD 1945.

UU 22/2001 tentang Migas digugat ke MK oleh Ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi , Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris, dan Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat juga 12 ormas Islam. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.

Setelah BP Migas dibubarkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian membentuk SKK Migas. SBY pun memilih Rudi Rubiandini untuk memimpin lembaga tersebut. Rudi saat itu baru 6 bulan duduk di kursi wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) menggantikan almarhum Widjajono Partowidagdo yang meninggal dunia saat mendaki Gunung Tambora, Nusa Tenggara Barat pada April 2011.

Pemilihan Rudi sebagai Kepala SKK Migas karena dia dinilai menguasai bidang migas dan pernah menjadi deputi operasional Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas).

Didapuk sebagai Kepala SKK Migas pada 15 Januari 2013 lalu, masa jabatan pria berusia 51 tahun itu akan genap mencapai 7 bulan pada Kamis 15 Agustus besok. Namun sayang, dia harus berurusan dengan Lembaga antikorupsi karena terlibat kasus dugaan suap jelang usia jabatannya mencapai 7 bulan tersebut. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.