Sukses

Kronologi Penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini

Gerak gerik Rudi ini ternyata sudah dipantau KPK sejak sekitar 1 minggu lalu.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini harus berurusan dengan KPK. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap dari pengusaha perusahaan minyak asing.

Informasi yang dikumpulkan Liputan6.com, gerak gerik Rudi ini ternyata sudah dipantau KPK sejak sekitar 1 minggu lalu. Informasi yang diterima KPK, Rudi menerima uang dan alat transportasi dari seorang pengusaha.

Atas informasi itu, KPK pada Selasa 13 Agustus 2013 sore mengintai Rudi di rumah dinasnya di Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan. Akhirnya, penantian KPK berakhir.

Pada pukul 22.30, Rudi diduga tengah menerima suap dari A dan S yang berasal dari swasta. A dan S diketahui berasal dari perusahaan Kernell Oil, sebuah perusahaan minyak asing. KPK menemukan ada uang yang menjadi barang bukti senilai US$ 400 ribu.

KPK pun langsung menangkap Rudi, A, dan S. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan 3 orang lainnya yakni 2 petugas keamanan rumah dinas Rudi dan 1 orang sopir.

Usai mengamankan 6 orang itu, KPK kemudian langsung menggeledah rumah dinas Rudi. KPK pun kembali menemukan sejumlah uang lainnya, yang saat ini masih dalam penghitungan.

Setelah penggeledahan, KPK langsung membawa Rudi dan 5 orang lainnya ke Gedung KPK. "Kepala SKK Migas, Prof RR (Rudi Rubiandini) sedang diperiksa intensif. Dugaan suap," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqaddas. (Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini