Sukses

Ini Pelanggaran Aceng yang Ditemukan Pansus

Setelah membeberkan sejumlah poin dalam nota investigasi terkait pernikahan kilat Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fani Oktora, Pansus memaparkan pelanggaran apa saja yang dilakukan Aceng.

Setelah membeberkan sejumlah poin dalam nota investigasi terkait pernikahan kilat Bupati Garung Aceng HM Fikri dengan Fani Oktora, Pansus Nikah Kilat DPRD Garut memaparkan pelanggaran apa saja yang dilakukan Aceng.

Pelanggaran Aceng dibacakan oleh Ketua Pansus Asep Lesmana dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Garut, Jawa Barat, Rabu (19/12/2012).

"Setelah dikompilasikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Pansus menyampaikan kesimpulan kepada rapat paripurna dewan yang terhormat. Menurut hasil pembahasan Pansus telah ditemukan pelanggaran yang dilakukan Saudara Aceng Fikri," kata Asep.

Dipaparkan dia, pelanggaran yang dilakukan Aceng yakni terhadap UU 1/1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 2. Disebutkan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemudian pelanggaran terhadap UU 1/1974 pasal 39 ayat 1, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Lalu pelanggaran terhadap UU 1/1974 pasal 3,4,5 dan Peraturan Pemerintah 9/1975 pasal 41 huruf d," urai Asep.

Selain itu, sambung dia, Aceng tidak melaksanakan 3 pasal dalam UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Pertama, pasal 27 ayat 1 huruf b yang menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Kedua, pasal 27 ayat 1 huruf m yang menyebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

"Ketiga, pasal 110 ayat 2 tentang sumpah dan janji kepala daerah sebagaimana dimaksud ayat 1 sebagai berikut, 'Demi Allah saya bersumpah/berjanji akan mematuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan setulus-tulusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," papar Asep.

Pansus, lanjut Asep, merekomendasikan kepada DPRD untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sss)

Baca juga
1. VIDEO: Penembakan Lagi di AS, 4 Tewas
2. Hujan Turun, Massa Anti-Aceng Tetap Beringas
3. Mahfud MD: Pak Ical Tak Mau Saya Jadi Cawapresnya
4. MUI: Jangan Percaya Kiamat Maya 21 Desember 2012
5. Alasan Ahok 'Semprot' Mahasiswa di Balaikota


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini