Sukses

Pengedar Video Pornografi Anak Diburu Selama 3 Bulan

Ratusan ribu video porno yang dikelola Deden dinikmatinya dengan cara men-download atau mengunduh menggunakan telepon seluler.

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri perlu waktu 3 bulan untuk memburu pelaku bisnis online video pornografi anak, Deden Martakusumah (28).

Kasubdit IT Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Albertus Rahmad Wibowo mengatakan, sebelum Deden ditangkap Senin 24 Februari dini hari, pihaknya menyelidiki selama 3 bulan. Deden diringkus di Jalan H Akbar nomor 46, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat.

"(Pengintaian) sejak 3 bulan lalu. Penyelidikan sampai melokalisir keberadaan pelaku," kata Rahmad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Rahmad menjelaskan, dari hasil keterangan, Deden berniat mencari dan mengeksplor video pornografi di internet. Namun, belakangan menjadi fokus dan terlibat bisnis video porno itu, sehingga dianggap mahir mengelola bisnis terlarang itu.

"Orang yang ditangkap (Deden) sudah dapat dikatakan expert (mahir)," jelas Rahmad.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Rahmad, ratusan ribu video porno yang dikelola Deden dinikmatinya dengan cara men-download atau mengunduh menggunakan telepon seluler. Kemudian diperjualbelikan dengan harga Rp 30 ribu sampai Rp 800 ribu dalam bentuk iklan di laman internet.

"Semacam industri bisnis online seksual, memperjualbelikan memasang iklan, Rp 30 ribu sampai Rp 800 ribu. Untuk Rp 30 ribu bisa men-download sampai 100 video," terang Rahmad.

Selama pengintaian, sambung Rahmad, 4 orang pemburu diturunkan untuk memantau gerak-gerik Deden. Hingga akhirnya di sebuah kamar kos yang sedikit kumuh dan sempit, Deden diringkus. Pria itu tengah tidur bersama istrinya yang tengah mengandung.

"Dia kami tangkap saat sedang beristirahat bersama istrinya yang sedang hamil. Tidak ada perlawanan, karena semua barang bukti ada di lokasi (TKP)," ungkap Rahmad.

Dalam penangkapan, polisi juga melakukan penyitaan beberapa alat bukti. Alat bukti itu di antaranya sebuah laptop, 3 kartu ATM, 3 buku tabungan, dan sebuah telepon seluler. (Rmn/Yus)

Baca juga:

Kelola Bisnis Situs Porno Anak, Deden Diringkus Bareskrim Polri
Diduga Produksi Pornografi Online, Sekolah Digerebek Aparat
Tak Ditahan Jika Lapor, Pengguna Narkoba di Sulteng 36 Ribu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.