Sukses

Kelola Bisnis Situs Porno Anak, Deden Diringkus Bareskrim Polri

Setelah berburu selama 2 hari, tim penyidik polisi meringkus pelaku bisnis online video pornografi anak, Deden Martakusumah.

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri meringkus pelaku bisnis online video pornografi anak, Deden Martakusumah (28). Setelah melakukan perburuan selama 2 hari oleh tim penyidik polisi.

"Yang bersangkutan ditangkap di Jalan H Akbar nomor 46, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Februari 2014. Sekitar pukul 03.00 WIB, setelah 2 hari melakukan penyelidikan di Jawa Barat," urai Direktur Tipideksu, Brigjen Arief Sulistyanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Arief menjelaskan, dalam perburuannya, tim penyidik menangkap seorang laki-laki yang dari hasil penyelidikan diketahui sebagai pelaku bisnis pornografi online. Pria itu diketahui mengelola 3  website porno yakni NUxxx.com, BOxxx.com dan SAxxx.Co.xx.com yang berisi kurang lebih 14 ribu video porno.

"Jadi proses penyidikan sudah lama, karena begitu sulit untuk diungkap. pelaku mengaku sebagai pengelola website porno," jelasnya.

Arief menambahkan, modus pelaku dengan menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian di-upload di website yang dikelolanya, dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member.

"Modusnya pun tidak semua orang bisa mengakses. Karena dengan metode tertentu. Dan dia bisa leluasa menjual gambar porno yang dilakukan anak-anak, maka kita sebut child pornografi online," ungkapnya.

Dari keterangan pelaku Deden, setiap orang yang akan mendaftar untuk membuka dan men-download video-video porno anak tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 80 ribu.

"Pelaku sudah menjalani bisnis ini sejak tahun 2010 lalu. Setiap member harus mendaftar, setelah mendaftar nanti pelaku memberikan kode akses kepada pembeli berupa angka," ujarnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, Mandiri dan BRI), dan 3 buku tabungan.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, untuk menyeret pelaku utamanya karena Deden ini hanya penjual video tersebut.

"Yang kita ingin kembangkan adalah mempelajari video tersebut adakah PH, atau orang yang membuat film-film itu di Indonesia, ini yang mau kita ungkap," terang dia.

Alasan mengembangkan kasus ini, sambung Arif, lantaran ada dugaan eksploitasi wanita dan juga anak-anak. Sebab pelaku yang ditangkap polisi hanya pengelola situsnya.

"Tapi, orang pertamanya tak ditangkap akan terjadi seperti ini terus," tutur dia.

Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 UU ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Terhadap kedua pasal tersebut, ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana. Karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan menjadikan anak sebagai objek," pungkas Arief. (Tnt)

Baca juga:

Diduga Produksi Pornografi Online, Sekolah Digerebek Aparat

12 Kasus Seks Melibatkan Anak Sepanjang 2013 di Jatim

Politisi Australia Sebut Marty Natalegawa Mirip Bintang Porno

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.