Sukses

Tak Ditahan Jika Lapor, Pengguna Narkoba di Sulteng 36 Ribu

Jumlah pengguna narkoba di Palu, Sulteng, cukup memperihatinkan. Mencapai 36 ribu pengguna, dari data BNN setempat.

Jumlah pengguna narkoba di Palu, Sulteng, cukup besar. Dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng, yang mencatat ada 36 ribu orang sebagai pengguna barang haram tersebut.

"Itu bisa saja bertambah, karena jumlah 36 ribu itu masih data tahun 2011 lalu. Dan Sulteng, berada di peringkat 17 sebagai pengguna narkoba terbesar di Indonesia," terang Kepala BNN Sulteng, Kombes Pol Sutarso, kepada Liputan6.com di Palu, Kamis 20 Februari petang.

Menurut dia, dari jumlah 36 ribu itu didominasi oleh usia produktif 15 sampai 64 tahun. 9 Ribu diantaranya sebagai pengguna tetap atau pecandu. Sedangkan sisanya sebagai pengguna non reguler atau coba-coba.

"Dari jumlah ini juga, 51 pengguna sudah kita rehabilitasi," aku dia.

"Rehabilitasi terhadap 51 pengguna tersebut dibagi di 2 tempat. 44 Pengguna direhabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madani, dengan wajib lapor dan perawatan rutin. Sementara 7 pengguna lainnya yang dikategorikan parah, direhabilitasi di Lido Bogor, Jawa Barat," urai Sutarso.

Sepanjang 2013, lanjutnya, BNN Sulteng menangkap 13 pengedar besar. Di awal tahun 2014, BNN Sulteng baru menangkap 4 pengedar besar.

"Dari semua pengedar yang kami tangkap itu, semuanya pengedar besar sabu yang berasal dari beberapa wilayah di Indonesia. Dan sabu mereka dari luar Indonesia, seperti dari Malaysia, Hongkong, dan Cina," beber Sutarso.

Kesadaran Lapor Rendah

Sambung Sutarso, kesadaran masyarakat Sulteng untuk melaporkan diri sebagai pengguna atau pecandu narkoba di BNN Sulteng terbilang sangat rendah. Terbukti dari banyaknya jumlah masyarakat di Sulteng yang menjadi pecandu, dan hanya sebagian kecilnya saja yang berhasil direhabilitasi oleh BNN Sulteng.

"Jumlah pecandu narkoba di Sulteng itu tercatat 36 ribu, dan dari jumlah itu baru 51 pecandu saja yang berhasil kami rehabilitasi," terang Sutarso.

Menurut dia, jika ada pecandu yang melaporkan diri, dijamin tidak akan ditahan melainkan akan direhabilitasi supaya sembuh dari kecanduannya terhadap obat-obatan terlarang tersebut.

"Entah mengapa sedikit jumlah pecandu yang melaporkan diri. Mungkin takut atau malu kami tidak ketahui jelas, padahal kami rutin lakukan imbauan ke masyarakat," ungkapnya.

Dijelaskan dia, pihaknya sudah diberikan imbauan namun masih sedikit yang mengindahkan.

"Ya, jika mereka kedapatan oleh polisi harus bertanggung jawab sendiri. Dan kalau ditangkap polisi sudah pasti akan menerima hukuman kurungan penjara," jelas Sutarso.

Sutarso menambahkan, meskipun kesadaran masyarakat terbilang sangat rendah, pihaknya tak henti-hentinya memberikan imbauan kepada sejumlah pecandu itu.

"Kami tidak pernah berhenti memberikan imbauan. Kapan dan di mana saja jika ada pecandu ingin melapor kami akan selalu menerima," tandas Sutarso. (Tnt/Yus)

Baca juga:

Narkoba Miliaran Rupiah Dimusnahkan Polres Bandara Soetta

Sabu `Kuasai` PNS Hingga Pegawai Swasta di Sultra

Simpan Sabu di Sepatu, Sindikat Malaysia Dibekuk Polda Metro



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.