Sukses

KPK Dalami Kasus Anas Urbaningrum Melalui Angie

KPK mengagendakan pemeriksaan Angelina Sondakh sebagai saksi untuk tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, Angelina Sondakh. Perempuan yang akrab disapa Angie itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk tersangka AU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (20/2/2014).

KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Adapun dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar disebutkan, Anas menerima uang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Uang itu diberikan ke Anas secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Anas menggunakan uang tersebut untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli BlackBerry beserta kartu SIM-nya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan serta entertain. (Adm/Sss)

Baca Juga:

Menpora: Kelanjutan Proyek Hambalang Tunggu Proses Hukum di KPK
Jenguk Anas, Politisi Golkar Berbagi Tips Hidup di Penjara
Eks Anak Buah Andi Mallarangeng Dituntut 9 Tahun Penjara

Video Terkini