Sukses

Beri Keterangan Palsu, Ajudan Rusli Zaenal Jadi Tersangka

Sang ajudan akan disangkakan melanggar 2 pasal sekaligus terkait tindak pidana korupsi pembahasan anggaran dalam gelaran PON Riau.

Said Faisal yang merupakan ajudan Gubernur Riau Rusli Zaenal akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan anggaran PON Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sang ajudan dinilai telah memberikan keterangan palsu.

"SF disangka telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan di Pekanbaru," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).

Kemudian, lanjut Johan, Said akan disangkakan melanggar 2 pasal sekaligus terkait tindak pidana korupsi pembahasan anggaran dalam gelaran PON Riau.

"Diduga yang bersangkutan Said Faisal melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi Pasal 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan TPK (Tindak Pidana Korupsi). Kemudian melanggar Pasal 15 junto pasal 12 (a) atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2002 junto Pasal 55 KUHP," jelas dia.

Johan juga mengatakan, KPK telah menemukan 2 alat bukti untuk menjerat Said Faisal. Namun ia masih enggan membeberkan apa saja alat bukti yang telah dimiliki lembaga pimpinan Abraham Samad ini. (Ali/Sss)

Baca juga:

Gubernur Riau Rusli Zainal Sidang Perdana Hari Ini

Sidang Gubernur Non-Aktif Riau, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

Ditjen Otda Dilantik Jadi Gubernur Sementara Riau

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.