Sukses

Gubernur Riau Rusli Zainal Sidang Perdana Hari Ini

Gubernur non-aktif Riau Rusli Zainal menjadi tersangka kasus suap pengurusan pengajuan penambahan anggaran PON Riau.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang perdana terhadap Gubernur non-aktif Riau Rusli Zainal, tersangka kasus suap pengurusan pengajuan penambahan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, hari ini.

Rusli Zainal resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pembahasan revisi Perda terkait PON XVIII di Provinsi Riau sejak Jumat 8 Februari 2013. Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, yaitu PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.

Rusli juga disangkakan menyuap anggota DPRD Provinsi Riau. Dugaan suap itu untuk memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON di Riau.

Rusli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain kasus PON, Rusli yang diketahui sebagai politisi Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006.

Saat ini, Rusli ditahan di Rutan Pekanbaru setelah dipindahkan dari tahanan KPK. Ia menempati kamar tahanan yang satu lokasi dengan terpidana bos geng motor anarkis Mardirjo alias Klewang di Rutan Pekanbaru. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini