Sukses

Blusukan Naik Bus, Jokowi: Lebih Enak, Semua Masuk!

"Ngapain naik mobil banyak-banyak, sudah ayo bareng-bareng aja sini, semuanya masuk," ujar Jokowi.

Pemberlakuan peraturan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas bagi seluruh PNS DKI Jakarta sudah memasuki bulan kedua. Namun rupanya aturan tersebut tak menghalangi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk tetap blusukan meski tanpa menumpang kendaraan dinasnya Toyota Innova bernomor polisi B 1124 BH

Jokowi yang akan blusukan ke Rusun Sindang, Koja, Jakarta Utara pun memilih untuk naik bus operasional Pemprov DKI bersama jajarannya dan para wartawan.

"Ngapain naik mobil banyak-banyak, sudah ayo bareng-bareng aja sini, semuanya masuk," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta saat hendak memulai aktivitas blusukannya, Jumat (7/2/2014).

Jokowi pun kemudian naik bus tersebut dan mengambil posisi tempat duduk terdepan, di belakang posisi duduk sopir. Selama perjalanan, Jokowi tampak asyik berbincang dengan para wartawan dan walikota Jakarta Utara Heru Budi Hartono

"Sekarang kita mau ke Rusun Koja (Rusun Sindang). Kita mau lihat kondisi warga di sana," ujar Jokowi.

Dalam perjalanan, Jokowi mengaku dirinya merasa lebih nyaman naik bus bersama jajarannya dari pada naik mobilnya dinasnya sendiri. "Eh, ternyata lebih enak naik ini yo, dari pada naik mobil," ucap Jokowi.

Karena itu, sambung Jokowi, dirinya sesekali akan mencoba kembali blusukan dengan menumpang bus. Lalu, apakah dia juga berminat blusukan dengan mengendarai angkutan umum massal seperti Bus Transjakarta atau Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang baru diresmikan beberapa hari lalu?

"Ya boleh, nanti kita coba, naik ini saja juga enak. Naik BKTB ya nanti kita coba," ucap Jokowi.

Aturan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas bagi PNS DKI Jakarta telah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam aturan itu, Jokowi mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum.

Ingub yang ditandatangani pada Senin 30 Desember 2013 lalu itu juga melarang jajaran pegawai Pempov DKI menggunakan kendaraan bermotor pribadi, baik beroda 4 maupun 2 atau kendaraan dinas operasional.

Ingub tersebut meminta kepada Sekretaris Daerah, Deputi, Asisten Sekda, inspektur, Kepala Badan, Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, camat, dan lurah, untuk menginstruksikan kebijakan tersebut kepada bawahannya masing-masing.

Kebijakan tersebut hanya berlaku setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulan. Namun ada pengecualian bagi mobil ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

"Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jokowi. (Tnt)

Baca juga:

Ahok Tepati Janji, Gowes Sepeda dari Rumah dan...Pakai Batik

`Puasa Kendaraan` PNS DKI, Ahok Akhirnya Gowes dan Tumpangi BKTB

Gowes ke Balaikota, Rombongan Sepeda Jokowi Bertambah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini