Sukses

Tak Kunjung Diputus MK, Uji Materi UU Pilpres `Berulang Tahun`

Padahal para penggugat itu sudah 3 kali bertandang ke MK untuk menanyakan nasib gugatan itu.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak merayakan 'ulang tahun' gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sudah setahun gugatan yang meminta agar pemilihan legislatif dan pemilihan presiden-wakilnya digelar serentak ini diajukan, namun hingga kini MK belum mengeluarkan putusan.

"Kami sudah 3 kali datang ke MK dan menyerahkan surat menanyakan kenapa Pengujian Undang-Undang (PUU) atau uji materi ini sengaja ditunda-tunda MK," kata anggota aliansi Effendi Gazali di Jakarta, Minggu (12/1/2014). Mereka bertandang ke MK pada 20 Mei dan 21 Oktober 2013, serta 7 Januari 2014.

Effendi mengatakan, aliansi ini sengaja menyatakan uji materi ini 'sengaja ditunda-tunda'. Sebab aliansi mencatat pernyataan Mahfud MD--saat masih menjabat Ketua MK--pada sidang 10 Januari 2013 menyatakan uji materi ini harusnya sudah selesai karena seluruh persidangan telah rampung.

"Bahkan kata Mahfud, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat itu sudah mengambil keputusan terhadap PUU ini dan sudah ada hasilnya," ujar Effendi yang juga pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia ini.

Anggota aliansi lainnya, Ray Rangkuti, menambahkan, akan mencabut gugatan uji materi tersebut jika benar keputusan sudah ada. Mengingat di satu sisi, UU Pilpres tersebut juga kembali didaftar oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dengan permasalahan yang sama, yakni meminta pemilu serentak. Uji materi yang digugat Yusril itu akan disidang perdana pada 26 Januari 2014 mendatang.

"Batas waktu kami melakukan penyabutan adalah saat MK mulai menyidangkan PUU yang pada intinya sama yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu itu," ujar Ray.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon yang tergabung dalam koalisi, yakni Effendi Gazali, Saldi Isra, Iman Putra Sidin, Hamdi Muluk, Didik Supriyanto, dan Slamet Effendy Yusuf. Dalam permohonannya, mereka meminta MK memutuskan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif dilaksanakan serentak. (Eks/Yus)

Baca juga:
PDIP Ingin Pileg & Pilpres 2019 Digelar Serentak
Nyapres, Yusril Siap Ajukan Judicial Review UU Pilpres
Perkara Uji Materi `Digantung`, Effendi Gazali Cs Sambangi MK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.