Sukses

Perkara Uji Materi `Digantung`, Effendi Gazali Cs Sambangi MK

Hampir 7 bulan Effendi Ghazali bersama Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan uji materi UU No 42 Tahun 2008.

Pakar Komunikasi Politik bersama sejumlah tokoh yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedatangan mereka kali ini guna mempertanyakan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mereka ajukan 7 bulan lalu ke MK.

"Sidang sudah selesai sejak 14 Maret 2013. Jadi, ternyata memang karena MK ini agak sibuk dengan Pemilukada, putusan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) ini agak terlambat putusannya," kata Effendi saat menyerahkan surat konfirmasi ke MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Menurut Effendi, sejak Maret 2013 sampai sekarang MK belum juga mengeluarkan putusan perkara yang terdaftar dalam register No 14/PUU-XI/2013 tersebut. Pada Maret itu, Mahfud MD masih menjabat Ketua MK sebelum akhirnya digantikan Akil Mochtar.

Pihaknya, kata Effendi, sudah menanyakan ke Mahfud secara langsung mengenai hal itu. "Mahfud juga bingung kenapa belum dibacakan putusannya. Makanya teman-teman aliansi masyarakat sipil ini mau menagih janji agar segera ada putusan PUU ini," katanya.

Pada kesempatan sama Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menambahkan, uji materi tersebut harus dipercepat putusannya. Mengingat perkara uji materi tentang UU Pilpres itu terkait dengan Pemilu 2014.

"Karena kalau apa yang diminta dalam perkara ini dikabulkan kan harus ada desain baru untuk menuju Pemilu 2014," kata Saldi.

Saldi menerangkan, dalam uji materi itu, MK diminta memutuskan agar Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif perlu dilakukan secara serentak. Sehingga, percepatan putusan itu perlu dipastikan.

"Bagi pemohon kepastian ini penting, diterima apa ditolak. Jadi kalau menunda-nunda bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitera MK Kasianur menjelaskan, MK sejatinya tidak pernah menunda putusan perkara. Namun begitu banyaknya perkara yang ditangani MK sampai saat ini menjadi tertunda. Terutama perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilukada.

"Pemilukada itu kan ada tenggat waktunya, jadi diprioritaskan. Tapi bukan berarti mengesampingkan perkara-perkara PUU," katanya.

"Hasilnya nanti akan langsung ditindaklanjuti oleh MK. Nanti akan kami kasih jawaban dalam bentuk putusan secara lebih cepat. MK tidak pernah menunda-nunda," ujar Kasianur.

Sebagai informasi, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan uji materi terhadap Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon yang tergabung dalam aliansi ini, yakni Effendi Gazali, Saldi Isra, Iman Putra Sidin, Hamdi Muluk, Didik Supriyanto, dan Slamet Effendy Yusuf. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.