Sukses

PPI: Mengapa KPK Menunggu Berbulan-bulan untuk Tahan Anas?

Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) De Deny Hariyatna mempertanyakan proses penyidikan KPK yang dinilainya terlalu lama.

OlehAndi Muttya KetengDiperbarui 24 Jan 2017, 05:56 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2014, 15:50 WIB
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang 11 bulan lalu, Jumat 10 Januari 2014 Anas Urbaningrum akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait itu, Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Deny Hariyatna pun mempertanyakan proses penyidikan KPK yang dinilainya terlalu lama. Sementara penetapan status tersangka pada Anas terlalu cepat.

"Yang kita kritisi. Kenapa berbulan-bulan baru ditahan? Kenapa tunggu audit BPK? Pencegahan bisa dilakukan tanpa seseorang ditetapkan tersangka," tegasnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11//2014).

Apabila sedari awal KPK telah mendapatkan 2 alat bukti, lanjut Deny, seharusnya tidak menunggu hingga hampir setahun untuk menahan Anas. KPK, menurutnya, merupakan penegak hukum yang berbeda dengan kepolisian. Di mana lembaga pimpinan Abraham Samad itu semestinya bisa bekerja cepat.

"KPK kita harap kerja profesional. Tepat dan cepat. Redaksional KPK kebablasan. Harusnya bekerja secara presisi," tegas Deny.

Deny mengatakan pihaknya memahami, bahwa KPK memang perlu melakukan pengembangan kasus. Hanya, dari awal sangkaan terhadap Anas berubah-ubah. Dari sprindik, sambungnya, disebutkan Anas terjerat gratifikasi mobil Harrier lalu berkembang menjadi dugaan korupsi penerimaan hadiah proyek Hambalang.

"Itu catatan buat kami. Siapa aja yang terlibat. Itu menggelinding. KPK harus objektif memeriksa semua saksi. Katanya ada uang yang mengalir di kongres Demokrat. Tapi kenapa kubu Anas aja?" tukas Deny. (Tnt/Ein)

Baca juga:
Mundur dari Ketum, Anas: Ini Baru Halaman Pertama
Mendekam di Sel, Anas Tetap Pimpin Komando PPI
Anas Mengaku Mangkir Panggilan KPK Karena Disuruh Pengacara
Produksi Liputan6.com