Sukses

Mundur dari Ketum, Anas: Ini Baru Halaman Pertama

Menurut Anas, pengunduran dirinya ini merupakan langkah awal untuk membuka kasus mega proyek tersebut secara transparan.

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi mengundurkan diri jabatannya sebagai orang nomor satu di partai berlambang segitiga mercy itu. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

Menurut Anas, pengunduran dirinya ini merupakan langkah awal untuk membuka kasus hukum secara transparan.

"Ini baru halaman pertama. Masih ada halaman berikutnya yang kita buka dan baca bersama untuk kebaikan kita semua," kata Anas di Jakarta, Sabtu (23/2/2013).

Anas menegaskan kendati dalam status tersangka, ia tetap ingin memberikan yang terbaik bagi demokrasi Indonesia. "Saya dalam kondisi apapun akan tetap berkomitemn, berikhtiar memberikan sesuatu yang berharga bagi masa depan politik kita, masa depan demokrasi kita. Ini bukan tutup buku. Ini pembukaan buku pertama," tegas Anas.

"Saya yakin, halaman-halaman berikutnya akan makin bermakna bagi kepentingan kita bersama," imbuhnya.

Karena itu, Anas meminta lembaran-lembaran buku itu jangan dianggap sebagai hal yang buruk. Namun harus dibaca untuk kebaikan bersama.

"Karena banyak buku yang akan kita baca bersama. Buku-buku itu jangan dipahami perpekstif yang ngeres, tapi positif dan konstruktif untuk kebaikan dan kemaslahatan yang lebih besar. Dan itu yang menjadi titik orientasi kita," pungkasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Anas sebagai tersangka pada Jumat 22 Februari malam terkait kasus Hambalang. Anas disangkakan pasal mengenai penerimaan atau janji kepada penyelenggara negara. berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf a adalah mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Sedangkan pasal 12 huruf b menyebut hadiah itu sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Ancaman pidana pelanggar pasal itu adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.(Ali)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.