Sukses

Mendekam di Sel, Anas Tetap Pimpin Komando PPI

Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang.

Setelah ditahan di Rutan KPK, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum meminta kepada para pengurus PPI se-Indonesia untuk tidak terpengaruh oleh penahanan dan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet Hambalang.

"Ketua presidium menyampaikan kepada seluruh kaum pergerakan di daerah agar tetap semangat. Berjuang dan terus melakukan konsolidasi. Melakukan kegiatan organisasi, khususnya daerah yang belum pelantikan, diharapkan tetap berjalan," ujar Sekjen PPI I Gede Pasek Suardika di kediaman Anas Urbaningrum di Jakan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta, Jumat, (10/1/2013).

Pasek juga menyampaikan, walaupun meringkuk di balik jeruji besi, mantan Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tetap akan memimpin PPI. "Anas Urbaningrum tetap mempimpin PPI walau dari dalam penjara. Walau statusnya dalam tahanan," ujar Pasek.

Pasek juga mengatakan, untuk menyemangati para kader PPI, Anas menyampaikan walau berada di tahanan dan tersangkut kasus korupsi, dirinya tetap tidak melupakan kader PPI.

"Sebelum ditahan tadi beliau sempat titip pesan berkata 'Fisik saya bisa ditahan, tapi jiwa saya tetap dengan kaum pergerakan. Kaum pergerakan harus mempunyai jiwa semangat dan berani meski berhadapan dengan kekuatan dan kekuasaan apapun'," kata Pasek menirukan ucapan Anas.

"Apa yang beliau katakan ini memberi vitamin untuk PPI bergerak di mana pun," lanjut Pasek.

Pasek pun mengatakan, bukti kecintaan Anas terhadap PPI ditandakan dengan masih aktifnya Anas melantik dan menghadiri acara PPI daerah.

"Saya terakhir ikuti pelantikan bersama mas Anas di Sulawesi Selatan, setelah dari Bali dan NTB. Sebelum ditahan beliau, melantik di Sulsel, dan beberapa hari kami lakukan persiapan di daerah lain," tandas Pasek.

Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013.

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Riz)

Baca juga:

Anas Urbaningrum Ditahan!
Anas Urbaningrum Dilempar Telur
Ditahan KPK, Anas: Terima Kasih, Pak SBY
Ditahan KPK, Anas Disorot Dunia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.