Sukses

Sarang Curanmor Bekasi Digerebek, 4 Pelaku Ditembak

4 pelaku curanmor ditembak petugas Reskrim Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Rabu petang 8 Januari 2014.

Sebanyak 4 perampas sepeda motor yang terkenal cukup sadis ditembak petugas Reskrim Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Rabu petang 8 Januari 2014. Mereka terpaksa ditembak karena melawan.

Keempat tersangka Wanda alias Uban (30), M Arifin alias Lele (22), Ade (23), dan Samin alias Amin (27) roboh dengan kaki kanan ditembus timah panas polisi saat menggerebek markas mereka di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sementara tersangka Rizal alias Padang masih diburu.

Barang bukti yang disita sepeda motor Yamaha Mio J warna putih B 6167 PXA, sepucuk pistol tanpa magazen, celurit, dan lainnya seperti celana pendek dan jaket.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Yudho saat ditemui Liputan 6.com mengatakan, anak buahnya terpaksa menembak lantaran tersangka melawan saat hendak ditangkap. “Kami masih mencari tersangka Rizal, sebab Rizal disebut-sebut mereka sebagai pentolannya,” ucap Yudho pada Rabu (8/01/2014).

Yudho mengatakan, komplotan ini pernah melakukan aksi perampokan dan perampasan merampok salah satu warga di Jalan Eretan EJIEP Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, 30 Desember 2013.

Ketika korban berjalan seorang diri menggunakan motor Yamaha Mio warna putih merah tiba-tiba komplotan ini dari belakang turun dari motor langsung memukul dan membacok  kepala korban.

Sedangkan Rizal dari arah depan menodongkan senjata menyerupai pistol. Korban tak berdaya, kawanan penjahat ini kemudian merampas motor korban.

Selanjutnya sepeda motor dijual ke daerah Karawang oleh Rizal. Uang hasil penjualan motor dibagi 5. Rizal mendapat bagian Rp 500.000, sementara 4 temannya Rp 1.200.000 per orang.”Komploton ini pelaku curas ranmor se-Jabodetabek,” papar Kompol Yudho.

‘’Keempat pelaku merupakan kelompok Lampung yang terkenal sangat sadis, mereka tak segan-segan melukai korbannya apabila melawan," kata Yudho.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku terancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Mvi)

Baca juga:

`Markas` Komplotan Curanmor Ciracas Digerebek, 4 Pistol Disita
Warga Cikeas Komplotan Pencurian Motor Dibekuk
Garong Motor di Bekasi Tembak Kepala Teman Sendiri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.